Rezeki! Bantuan Sosial Beras 10 Kg Cair untuk Periode Oktober 2024, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya dalam Informasi Berikut Ini

Kamis 17 Okt 2024, 17:05 WIB
Cek status penerima bansos beras 10 kg dengan cara berikut ini.(Pixabay/Alanguyen/Dadan)

Cek status penerima bansos beras 10 kg dengan cara berikut ini.(Pixabay/Alanguyen/Dadan)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akhirnya kembali menyalurkan bantuan pangan berupa beras 10 kg untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bansos tersebut merupakan program bantuan sosial yang telah diperpanjang hingga akhir tahun 2024.

Bantuan beras 10 kg diberikan kepada 22 juta KPM se-Indonesia setiap bulan. Dengan jumlah KPM penerima bantuan sosial di setiap wilayah yang berbeda-beda.

Awalnya bansos pangan ini disalurkan setiap sebulan sekali, setelah bulan Juni kemarin bansos akan disalurkan setiap 2 bulan sekali. Artinya, pemerintah hanya memberikan bansos beras 3 kali sampai bulan Desember mendatang.

Upaya pemberian bansos ini sebagai bukti perhatian pemerintah dalam menyokong perekonomian 22 juta keluarga. Bila dihitung per individu 22 juta keluarga itu berjumlah 89 juta orang.

Hampir sepertiga rakyat Indonesia bisa mendapatkan bantuan berupa beras 10 kg ini. Namun, rakyat Indonesia yang memenuhi syarat dan masuk dalam kategori miskin ekstrim yang berbeda-beda di setiap wilayahnya.

Maka dari itu Anda harus mengecek jadwal dan lokasi penyaluran di masing-masing wilayah.

Syarat Penerima Bansos Beras 10 kg

Adapun syarat penerima bansos beras 10 kg, yaitu:

  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
  • Tidak menerima bantuan sejenis.
  • KPM yang sudah menerima bantuan pangan lainnya tidak akan menerima bansos beras 10 kg.
  • Hanya KPM yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berhak menerima bantuan ini.

Penerima akan melalui proses verifikasi dan validasi ulang untuk memastikan keakuratan data penerima.

Pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat, dan petugas pendamping sosial serta petugas dana bansos juga telah disediakan untuk membantu pendistribusian bantuan ini.

Cara Cek Bansos Beras 10 Kg

Untuk Anda yang ingin mengecek pencairan Bansos Beras 10 Kg adalah melalui Aplikasi Cek Bansos, yang bisa diunduh dari Play Store. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh dan pasang aplikasi: Cari Aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial, lalu unduh dan pasang di ponsel Anda.
  2. Buat akun: Isi data yang diminta untuk mendaftarkan diri.
  3. Login dan cek bansos: Setelah terdaftar, masuk ke aplikasi dan pilih menu Cek Bansos.
  4. Isi data pribadi: Masukkan informasi sesuai KTP, termasuk provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, dan desa atau kelurahan.
  5. Cari data: Klik Cari Data dan status pencairan akan terlihat.
  6. Melalui Situs Web Kementerian Sosial

Selain aplikasi, pencairan juga bisa dicek melalui situs web resmi Kementerian Sosial. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Akses situs: Buka laman [cekbansos.kemensos.go.id](https://cekbansos.kemensos.go.id).
  2. Isi data pribadi: Masukkan alamat lengkap sesuai KTP dan nama lengkap.
  3. Verifikasi captcha: Isi kode captcha yang tertera.
  4. Cari informasi: Tekan Cari Data untuk melihat status pencairan. Jika terdaftar, informasi pencairan bansos akan muncul.

Dengan disalurkannya program bantuan sosial beras 10 kg ini, diharapkan dapat membantu mengurangi beban ekonomi bagi masyarakat miskin.

Anda juga dapat menanyakan terkait bantuan sosial lain kepada pemerintah desa atau RT dan RW di wilayah Anda, dan petugas pendamping sosial.

DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan semua bantuan sosial berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.

Cek informasi menarik lainnya di GoogleNews dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

News Update