Berdasarkan informasi dari kanal YouTube Diary Bansos, PT Pos Indonesia saat ini hanya bertanggung jawab untuk menyalurkan bantuan kepada KPM yang berada di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).
Alokasi Bansos Tahunan
Adapun BPNT senilai Rp2.400.000 adalah alokasi tahunan yang diberikan oleh pemerintah, di mana KPM biasanya menerima Rp200.000 per bulan.
Jika penyaluran dilakukan setiap dua bulan, KPM akan menerima Rp400.000, dan jika setiap tiga bulan, mereka akan mendapatkan Rp600.000.
Jadwal Pencairan
Merujuk pada pendistribusian periode sebelumnya, di bawah ini rincian penyaluran bansos dua bulan dan tiga bulan sekali:
Penyaluran Tiga Bulan Sekali
- Januari-Maret 2024
- April-Juni 2024
- Juli-September 2024
- Oktober-Desember 2024
Penyaluran Dua Bulan Sekali
- Januari-Februari 2024
- Maret-April 2024
- Mei-Juni 2024
- Juli-Agustus 2024
- September-Oktober 2024
- November-Desember 2024
Kriteria Penerima Bansos 2024
Di bawah ini adalah kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima Bansos BPNT 2024:
- Warga Negara Indonesia atau WNI dengan KTP yang sah.
- Terdaftar di desa atau kelurahan sebagai keluarga berpenghasilan rendah.
- Bukan ASN, anggota TNI, maupun Polri.
- Tidak pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
- Masuk atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Cara Cek Status Penerima Bansos
Untuk memeriksa status penerima bansos, ikuti langkah-langkah ini:
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan informasi domisili penerima manfaat mulai dari provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga desa atau kelurahan.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Masukkan 4 karakter captcha yang tertera.
- Klik "Cari Data".
- Setelah “Cari Data” diklik, sistem akan menampilkan status penerima bansos yang Anda cari.
Itulah informasi mengenai pencairan saldo dana Bansos Rp2.400.000 dari BPNT bagi pemilik NIK KTP terpilih, berikut informasi kriteria penerima, serta cara cek status bantuan sosial. Semoga bermanfaat.
DISCLAIMER: Penggunaan kata ‘Anda’ dalam judul artikel ini bukanlah seluruh pembaca Poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan bansos berikut tanggal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.