POSKOTA.CO.ID - Saldo dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp2.400.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH) akan terkirim ke rekening masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bansos ini diberikan apabila KPM tersebut sudah tercatat namanya di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Uang gratis sebesar Rp2.400.000 akan disalurkan kepada komponen penyandang disabilitas atau lanjut usia (lansia) untuk periode satu tahun penuh.
Adapun proses penyalurannya dilakukan secara bertahap ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih milik masing-masing KPM.
Tentang PKH
PKH merupakan bantuan bersyarat dari pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin dan rentan.
Bansos ini ada sejak 2007 dan masih didistribusikan hingga sekarang dengan tujuan untuk mengurangi angka kemiskinan di Indonesia.
Selain dapat uang bantuan, KPM PKH harus memanfaatkan pelayanan yang disediakan mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga program perlindungan sosial lainnya.
Pada tahun 2024, berbagai beberapa kriteria masyarakat mendapatkan bantuan tunai dengan besaran yang berbeda. Mereka adah ibu hamil, balita, lansia, penyandang disabilitas, dan anak sekolah.
Besaran Bansos PKH
Setiap komoponen penerima akan mendapatkan dana bansos PKH dengan jumlah nominal sebagai berikut.
- Penyandang Disabilitas: Rp2.400.000/tahun
- Lansia 70 Tahun: Rp2.400.000/tahun
- Ibu Hamil, Masa Nifas: Rp3.000.000/tahun
- Anak Usia 0-6 Tahun: Rp3.000.000/tahun
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun
Saldo dana tersebut diberikan secara bertahap yaitu per dua bulan sekali ke rekening KKS Merah Putih kepada KPM yang sudah terverifikasi dan lolos syarat penerima PKH.
Sementara bagi KPM Peralihan dari PT Pos Indonesia ke rekening KKS, bantuan akan diberikan per tiga bulan sekali.
