NIK KTP Anda Disetujui Pemerintah! Selamat Saldo Dana Rp400.000 dari Bansos BPNT September-Oktober 2024 Masuk Rekening, Tarik Segera

Kamis 10 Okt 2024, 06:48 WIB
NIK KTP yang telah disetujui Pemerintah, Anda berhak menerima saldo dana bansos Rp400.000 dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). (Website Kemenko PMK)

NIK KTP yang telah disetujui Pemerintah, Anda berhak menerima saldo dana bansos Rp400.000 dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). (Website Kemenko PMK)

Kunjungi agen bank yang berpartisipasi dalam program Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) seperti BRI Link, Mandiri Agen, atau agen dari bank lain yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

2. Bawa Rekening KKS Merah Putih

Jangan lupa untuk membawa Rekning KKS Merah Putih yang digunakan untuk akses Anda menerima bantuan sosial.

3. Jelaskan Tujuan

Sampaikan kepada agen bank bahwa Anda ingin menarik saldo dana dari bansos BPNT dari rekening KKS merah putih.

4. Serahkan Rekening KKS Merah Putih ke Agen Bank

Berikan rekening KKS merah putih Anda kepada agen bank untuk diproses. Agen akan membantu memverifikasi data Anda.

5. Masukkan Nomor PIN ATM Anda

Kemudian, masukkan nomor PIN ATM yang terdaftar pada rekning KKS Anda untuk melanjutkan transaksi.

6. Tunggu Proses Verifikasi dan Struk

Setelah verifikasi selesai, agen akan memberikan Anda struk penarikan. Anda bisa menarik uang tunai sesuai dengan saldo yang tersedia, atau menggunakannya untuk berbelanja kebutuhan pokok di e-warong.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa mengetahui status penerima dan menarik saldo dana dari bansos BPNT periode September-Oktober 2024 dari mesin ATM Himbara atau agen bank terdekat. 

Pastikan selalu menjaga kerahasiaan PIN Anda dan segera mengambil saldo dana bansos yang disalurkan ke rekening kartu KKS para penerima manfaat.

DISCLAIMER: Penting untuk dicatat bahwa informasi mengenai penerima bantuan sosial (bansos) yang disajikan dalam artikel ini tidak berlaku secara umum untuk seluruh pembaca Poskota.

Oleh karena itu, memastikan kelayakan, disarankan agar pembaca memeriksa status penerima melalui mekanisme resmi yang disediakan oleh pemerintah.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News  dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp  Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 


Berita Terkait


News Update