POSKOTA.CO.ID - Jika kamu hendak melakukan pinjaman online (pinjol) ketahui terlebih dahulu ketentuan yang berlaku di setiap aplikasi pinjol agar dapat lebih baik mengatur keuangan.
Dalam era digital ini, layanan pinjaman online (pinjol) menjadi solusi cepat dan mudah bagi masyarakat yang membutuhkan dana darurat.
Namun, penting untuk memilih platform pinjaman yang legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain menawarkan kemudahan, pinjol legal juga terikat dengan aturan yang jelas.
Salah satu aspek penting yang harus diperhatikan adalah SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK, yang akan mencatat riwayat kredit kamu jika terjadi gagal bayar.
SLIK OJK merupakan sistem informasi yang memuat data riwayat kredit dari setiap nasabah. Jika kamu gagal membayar pinjaman di platform pinjol yang terdaftar OJK, maka riwayat gagal bayar tersebut akan tercatat.
Beberapa dampak jika tercatat gagal bayar di SLIK OJK antara lain:
- Sulit mengajukan pinjaman baru
- Bunga yang lebih tinggi di pinjaman masa depan karena dianggap beresiko
- Terbatasnya pilihan lembaga keuangan, karena kepercayaan berkurang
8 Pinjol Legal Masuk SLIK OJK
Berikut adalah daftar 7 pinjaman online (pinjol) legal yang masuk dalam SLIK OJK:
- AdaKami
- Easy Cash
- Julo
- Kredivo
- Neo Bank
- Indodana
- MauCash
- Tunaiku
Pastikan kamu memahami konsekuensi dari gagal bayar, terutama terkait dengan laporan ke SLIK OJK, yang bisa mempengaruhi keuanganmu di masa depan.
Selalu lakukan pembayaran tepat waktu untuk menjaga reputasi kreditmu!
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.