NIK KTP dan KK pada Nama Anda Terpilih Jadi Penerima Subsidi Saldo Dana Bertotalkan Rp2.400.000 dari Pemerintah Melalui Bansos BPNT 2024, Cek di Sini Selengkapnya!

Rabu 09 Okt 2024, 22:53 WIB
NIK KTP dan KK pada nama Anda dinyatakan terpilih jadi penerima subsidi saldo dana bertotalkan Rp2.400.000 dari pemerintah melalui BPNT 2024, informasi selengkapnya cek disini. (Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

NIK KTP dan KK pada nama Anda dinyatakan terpilih jadi penerima subsidi saldo dana bertotalkan Rp2.400.000 dari pemerintah melalui BPNT 2024, informasi selengkapnya cek disini. (Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Tidak semua orang berhak menerima BPNT. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:

  1. Terdaftar dalam DTKS: Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
  2. Bukan Pegawai: Penerima tidak boleh berasal dari keluarga yang bekerja sebagai PNS/ASN, anggota TNI, Polri, pegawai BUMD/BUMN, atau pekerja dengan gaji di atas batas tertentu.
  3. Tidak Menerima Program Lain: Penerima BPNT tidak boleh mendapatkan bantuan dari program lain seperti BPUM, BSU, atau Prakerja.
  4. Kondisi Ekonomi dan Sosial: Penerima harus termasuk dalam kategori rumah tangga miskin atau rentan miskin dengan keluarga pada kondisi sosial ekonomi 25% terendah sesuai dari verifikasi dari pemerintah daerah.

Cara Cek Status Penerimaan BPNT Melalui Website

Penerima bantuan dapat melakukan pengecekan status penerima bansos BPNT 2024 bisa melalui HP, dengan langkah-langkah berikut:

  • Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ di browser Anda.
  • Isi informasi wilayah Penerima Manfaat (PM) secara lengkap, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa.
  • Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan data yang tercantum pada e-KTP.
  • Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode dengan benar.
  • Klik ‘Cari Data’, dan sistem akan menampilkan apakah pengguna termasuk dalam penerima Bansos 2024 atau tidak.
  • Jika termasuk penerima, akan muncul tabel berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan.
  • Jika tidak termasuk, akan tertulis "Tidak Terdapat Peserta/PM."

Cara Cek Status Penerimaan BPNT Melalui Aplikasi

Selain mengecek bansos melalui browser, Anda juga dapat mengeceknya melalui aplikasi, Adapun langkah-langkah cek bansos melalui aplikasi yaitu:

  • Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Google Play Store pada HP Anda.
  • Jika belum memiliki akun, klik opsi “Buat Akun Baru” pada aplikasi.
  • Isi data diri seperti username, password, nomor KK, NIK, dan sesuai dengan data e-KTP.
  • Lampirkan swafoto dengan e-KTP dan foto e-KTP.
  • Setelah data terverifikasi, akun akan diaktivasi.
  • Login dengan username dan password yang telah dibuat sebelumnya.
  • Pada halaman awal aplikasi, pilih menu “Cek Bansos”.
  • Isi data sesuai e-KTP dan klik “Cari Data”.
  • Sistem akan menampilkan data penerima bansos beserta statusnya.
  • Jika termasuk penerima, akan muncul tabel berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan.
  • Jika tidak termasuk, akan tertulis "Tidak Terdapat Peserta/PM."

Dengan begitu, Anda akan segera mengetahui status penerimaan Anda untuk bansos bulan Oktober 2024 dan manfaatkan bantuan ini sebaik-baiknya.

Jadi, jangan lewatkan kesempatan untuk memeriksa dan mendapatkan informasi terbaru mengenai BPNT 2024!

Harap diingat bahwa informasi mengenai jadwal pencairan BPNT 2024 dapat berubah sewaktu-waktu. Pastikan Anda tetap mengikuti perkembangan terbaru melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Disclaimer: Tidak semua orang dapat menerima subsidi dana bansos tersebut, melainkan hanya bagi mereka yang sudah terdaftar di DTKS dan sebagai penerima manfaat.

Itulah informasi mengenai penyaluran subsidi dana bansos BPNT 2024 yang bertotalkan Rp2.400.000 dan dapat diterima NIK KTP milik Anda yang telah terpilih pemerintah.

Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu para penerima manfaat memahami proses pencairan bantuan di bulan Oktober ini.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update