1. Masuk dalam kategori miskin ekstrem.
2. Belum pernah menerima bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti BPNT atau PKH.
3. Terdaftar dalam data desa sebagai keluarga miskin atau sangat membutuhkan bantuan.
Pihak desa berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk menentukan daftar penerima yang layak, sehingga hanya warga yang benar-benar membutuhkan yang mendapatkan bantuan.
Manfaat BLT Dana Desa
Bantuan sebesar Rp300.000 ini diharapkan dapat meringankan beban warga dalam memenuhi kebutuhan dasar, seperti bahan makanan pokok, perawatan kesehatan, dan biaya pendidikan anak-anak.
Warga yang telah menerima BLT diimbau untuk menggunakan dana tersebut secara bijaksana agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang.
Bagi warga yang belum menerima atau yang merasa berhak atas bantuan ini, mereka dapat mengajukan diri ke pemerintah desa untuk didata ulang, asalkan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Penyaluran BLT Dana Desa diharapkan dapat mengurangi kesenjangan ekonomi dan membantu percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem di seluruh Indonesia.
DISCLAIMER: Penggunaan kata 'Anda" pada judul artikel ini bukanlah seluruh pembaca Poskota.co.id, melainkan mereka yang berhak menerima Bansos BLT Dana Desa.
Adapun mekanisme penetapan dan pencairan bantuan tersebut menjadi wewenang setiap pemerintah desa.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.