POSKOTA.CO.ID - Pemerintah menyebutkan bahwa siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu, berhak mendapatkan saldo dana bantuan sosial (bansos) dari program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud RI untuk pencairan Oktober 2024.
Dengan demikian, bagi seluruh siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) maupun pemerima Surat Keputusan (SK) Nominasi dari usulan Dinas Pendidikan dan Pemangku Kepentingan, bisa segera menarik bantuan tersebut ke rekening Seimpanan Pelajar (Simpel) yang sudah aktif.
Hal ini pun berlaku bagi seluruh siswa yang sudah aktivasi rekening Simpel hingga batas akhir Juli 2024. Untuk lebih jelasnya, simak informasi lengkap berikut ini.
Pada tahun 2022 lalu, pemerintah mencanangkan pemberian bantuan uang tunai, khusus diberikan kepada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Program tersebut mulai direalisasikan pada tahun 2023, melalui surat keputusan Sekjen Kemdikbud nomor 14 tahun 2022 perihal tata laksana penyaluran bantuan PIP.
Untuk pemberian bantuan PIP Kemdikbud 2024, merupakan tahap kedua, sebagai program lanjutan untuk memberikan akses pendidikan seluas-luasnya bagi anak yang saat ini tengah mengenyam pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen) pada masa wajib belajar 12 tahun.
Penyaluran bantuan ini pun berlaku bagi siswa yang sempat putus sekolah namun berkeinginan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang selakutnya.
Tidak hanya itu, pemberian bantuan pun akan diberikan kepada setiap peserta yang tercatat di kelompok belajar (Kejar) Paket A, B dan C, lembaga kursus, atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Jadwal Pencairan Dana PIP 2024
Untuk penyaluran dana PIP di tahun ajaran 2024, diberikan ke dalam 3 tahap pencairan dengan prioritas penerima yang sudah disesuaikan, meliputi:
- Tahap 1: Disalurkan pada bulan Februari hingga April 2024 dengan target sasaran kepada seluruh siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Tahap 2: Disalurkan mulai Mei hingga September 2024 dengan sasaran siswa penerima Surat Keputusan (SK) berdasarkan usulan Dinas Pendidikan, Pemangku Kepentingan serta hasil aktivasi SK Nominasi
- Tahap 3: Disalurkan pada periode Oktober hingga Desember 2024 dengan sasaran penerima yaitu siswa pemegang KIP, SK usulan Dinas Pendidikan, SK usulan Pemangku Kepentingan serta hasil aktivasi SK Nominasi
Rincian Nominal PIP 2024
Rincian nominal dana PIP 2024 yang kan diterima setiap siswa, sudah disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan masing-masing dan sudah terdaftar di Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikbud sebagai penerima bantuan.
- Siswa SD, SDLB, Paket A: Akan memperoleh bantuan beasiswa sebesar Rp450.000 per siswa per tahun, dan Rp225.000 bagi siswa yang baru masuk dan kelas akhir
- Pelajar SMP. SMPLB, Paket B: Berhak mendapatkan beasiswa sebesar Rp750.000 per siswa per tahun, dan Rp375.000 bagi siswa baru masuk dan kelas akhir
- Peserta didik SMA, SMALB, SMK dan Paket C: Memperoleh bantuan uang tunai mencapai Rp1.800.000 per siswa per tahun, dan Rp900.000 bagi siswa baru masuk dan kelas akhir
Syarat Penerima PIP
Seperti yang sempat disinggung sebelumnya, bahwa syarat utama penerima bantuan PIP, berlaku bagi siswa yang berasal dari keluarga terkendala finansial, meliputi:
- Berlaku bagi siswa pemegang KIP
- Diberikan kepada siswa dari keluarga peserta Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Program Keluarga Harapan (PKH)
- Siswa berstatus Yatim/Piatu/Yatim Piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Penyandang disabilitas, terkena dampaka bencana alam
- Berasal dari orang tua korban PHK, sempat drop out (DO) yang diharapkan kembali bersekolah
- Akibat korban musibah, berasal dari daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah
- Tercatat sebagai peserta di lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Cek Status Penerima PIP
Apabila sebelumnya siswa sudah didaftarkan oleh orang tua/wali ke sekolah maupun instansi terkait untuk memperoleh bantuan PIP, maka bisa melakukan pengecekan secara berkala secara online dan mandiri, dengan cara:
- Mengunjungi laman SIPINTAR di pip.kemdikbud.go.id
- Pilih menu 'Cari Penerima PIP'
- Masukan kode/ Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Ketik Nomor Induk Kepndudukan (NIK) siswa sesuai Kartu Keluarga (KK)
- Isi jawaban perhitungan pada kolom captcha
- Tap tombol 'Cek Penerima PIP'
- Tunggu sesaat hingga sistem menampilkan data atau status siswa penerima PIP.
Jika pada aplikasi tertulis keterangan 'Dana Sudah Masuk' atau status SK Nominasi sudah berubah menjadi SK Pemberian, maka siswa bersangkutan, sudah bisa mencairkan bantuan PIP sesuai bank penyalur yang disebutkan.
PENTING: Dalam hal ini diperlukan peran serta aktif dari siswa penerima, orang tua/wali hingga sekolah dalam memantau perkembangan pencairan dana PIP, agar proses penyaluran saldo dana bansos PIP Kemdikbud 2024, berjalan lancar dan tepat sasaran.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.