Nama di KTP dengan NIK yang Lolos Verifikasi Pemerintah Akan Menerima Dana Bansos Hingga Rp2.400.000 dari Subsidi PKH 2024, Selengkapnya Cek di Sini!

Sabtu 28 Sep 2024, 17:53 WIB
NIK dengan nama di KTP ini yang lolos verifikasi pemerintah akan menerima dana bansos hingga Rp2.400.000 dari subsidi PKH 2024, informasi selengkapnya cek disini. (Poskota/Aldi Irawan)

NIK dengan nama di KTP ini yang lolos verifikasi pemerintah akan menerima dana bansos hingga Rp2.400.000 dari subsidi PKH 2024, informasi selengkapnya cek disini. (Poskota/Aldi Irawan)

POSKOTA.CO.ID - Nama di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang lolos verifikasi pemerintah akan menerima dana bansos hingga Rp2.400.000 dari subsidi Program Keluarga Harapan (PKH), informasi selengkapnya simak artikel ini.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada yang berhak menerimanya dan bantuan ini diberikan untuk membantu masyarakat bagi yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kabar ini tentu sangat menggembirakan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial.

Pencairan bantuan tersebut dilakukan secara berkala dan tahap yang sedang berlangsung saat ini adalah tahap ketiga, dengan rentang waktu pencairan pada Juli hingga September 2024.

KPM yang memenuhi syarat akan menerima bantuan melalui kartu KKS bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, atau Mandiri.

Bantuan sosial ini meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), besaran bantuan yang diterima bervariasi, tergantung pada kategori anggota keluarga dalam Kartu Keluarga (KK).

Misalnya, ibu hamil dan anak usia dini bisa mendapatkan hingga Rp3 juta per tahun, anak sekolah dari SD hingga SMA juga mendapatkan bantuan dengan jumlah yang bervariasi.

Lansia dan penyandang disabilitas berat juga termasuk dalam kategori yang berhak menerima bantuan, dengan jumlah Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun.

Dengan adanya pencairan tahap ketiga ini, KPM yang memenuhi persyaratan akan menerima bantuan maksimal Rp3 juta untuk tahun 2024 ini.

Jika keluarga Anda memiliki anggota yang masuk dalam kategori penerima bantuan, seperti ibu hamil, anak usia dini, atau lansia, Anda berhak mendapatkan bantuan ini.

Pastikan data Anda sudah terdaftar dan valid agar bantuan dapat dicairkan tepat waktu, berikut adalah informasi selengkapnya mengenai bantuan sosial PKH 2024.

Berita Terkait

News Update