POSKOTA.CO.ID - Pakar Telematika, Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh organisasi yang bernama Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi.
Roy dilaporkan dengan UU ITE karena dianggap menyebarkan berita bohong terkait akun Fufufafa, karena menyebut dibalik akun Fufufafa adalah 99,9 persen milik wakil presiden terpilih, yaitu Gibran Rakabuming Raka.
Sekretaris Jenderal Pasbata, Sri Kuntoro Budiyanto mengatakan jika penyataan Roy Suryo yang membicarakan akun Fufufafa di sejumlah podcast, serta menyebutkan bahwa akun tersebut milik Gibran tidak berdasar.
Bahkan ia juga menyebutkan bahwa dengan pernyataan Roy Suryo, organisasi pencinta Jokowi itu merasa resah karena telah menghina lambang negara yang merujuk pada Gibran.
“Kita melaporkan dengan pasal UU ITE terkait penyampaian berita bohong, dia hanya menduga-duga dan menyebutkan 99 persen akun Fufufafa milik Mas Gibran, mana buktinya?,” ucapnya saat diwawancarai awak media.
Kontroversi Akun Fufufafa
Hingga saat ini belum terbongkar siapa pemilik asli akun Fufufafa, namun nama wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka disebut-sebut sebagai pemilik akun tersebut.
Akun Fufufafa ini menjadi sorotan netizen karena sering melontarkan komentar dengan nada rasis dan tidak senonoh.
Satu di antara orang-orang yang dikomentarinya tersebut ialah presiden terpilih Prabowo Subiyanto dan keluarganya.
Selain itu, komentar-komentar lain yang dinilai tidak senonoh seperti mengomentari artis Syahrini.
Respon Warganet Roy Suryo Dilaporkan ke Polisi
Dengan adanya pelaporan Roy Suryo, banyak warganet yang menilai bahwa ini merupakan hal bagus. Sebab, akhirnya Roy bisa membuktikan dugaan dibalik akun Fufufafa secara hukum.
Bahkan banyak warganet yang mendorong untuk dilakukan pembuktian terkait siapa dibalik akun Fufufafa ini.