1. Warga Negara Indonesia (WNI) baik pria maupun wanita, yang terdaftar dengan NIK e-KTP.
2. Terdaftar dalam DTKS dari Kementerian Sosial.
3. Memiliki penghasilan bulanan di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
4. Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau kurang mampu.
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
6. Tidak bekerja sebagai pendamping sosial dalam program bansos pemerintah.
DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luaskan.
Dapatkan informasi terkini dan berita menarik lainnya melalui Google News, dan jangan lupa untuk mengikuti kanal WhatsApp Poskota agar selalu mendapatkan update berita setiap hari.