POSKOTA.CO.ID – Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp400.000 kini telah disalurkan ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Program bantuan sosial ini sangat dinantikan oleh masyarakat, bersamaan dengan Program Keluarga Harapan (PKH).
Dicanangkan oleh Kementerian Sosial, BPNT ditujukan untuk keluarga yang kurang mampu dengan penyaluran dana sebesar Rp200.000 per bulan.
Namun, bantuan ini disalurkan setiap dua bulan sekali, sehingga total yang diterima dalam satu periode mencapai Rp400.000.
Dalam setahun, penerima akan mendapatkan total Rp2.400.000 dari enam kali penyaluran.
Pemerintah menyarankan agar dana ini digunakan untuk membeli kebutuhan pokok sehari-hari, seperti beras, telur, daging, ikan, dan bahan makanan lainnya.
Mengingat jadwal pencairan berbeda di setiap daerah, penting bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk secara rutin memeriksa status mereka sebagai penerima bantuan sosial.
Penyaluran BPNT dilakukan melalui KKS yang terkait dengan beberapa bank.
Seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Negara Indonesia (BNI).
Selain itu, PT Pos Indonesia juga berperan dalam distribusi bantuan ini.
Syarat Penerima Bantuan BPNT 2024
Berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk menjadi penerima BPNT 2024: