2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Salah satu syarat utama penerima BPNT adalah nama mereka harus tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
DTKS berfungsi sebagai basis data yang digunakan untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial dari pemerintah.
Hanya warga yang sudah terdaftar dalam DTKS yang bisa menerima BPNT, sehingga penting bagi calon penerima untuk memastikan namanya terdaftar.
3. Keluarga dengan Status Miskin Berdasarkan Penilaian Pemerintah Desa atau Kelurahan
Penentuan status miskin atau rentan miskin dari penerima BPNT dilakukan oleh pemerintah desa atau kelurahan setempat.
Penilaian ini melibatkan berbagai aspek seperti kondisi tempat tinggal, pendapatan, jumlah anggota keluarga, dan akses terhadap layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.
Keluarga yang dianggap layak akan masuk dalam daftar penerima bantuan setelah melalui verifikasi dan validasi oleh pihak terkait.
4. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, atau Karyawan BUMN/BUMD
Penerima BPNT tidak boleh berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), atau karyawan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Hal ini dikarenakan mereka dianggap telah memiliki penghasilan tetap dan tunjangan yang memadai, sehingga tidak masuk dalam kategori penerima bantuan sosial.
Pastikan semua persyaratan terpenuhi agar saldo dana bansos dari Pemerintah melalui program BPNT dapat disalurkan dengan lancar.