Jangan Ketinggalan! Daftarkan NIK KTP Anda ke Prakerja Gelombang 72 untuk Mendapatkan Rp700 Ribu dan Manfaat Lainnya, Simak Informasi Selengkapnya di Sini

Jumat 20 Sep 2024, 20:47 WIB
Dapatkan manfaat yang banyak dari Prakerja, daftarkan diri Anda ke Prakerja dalam waktu yang sudah ditentukan. (Rivero Jerichos S/Poskota)

Dapatkan manfaat yang banyak dari Prakerja, daftarkan diri Anda ke Prakerja dalam waktu yang sudah ditentukan. (Rivero Jerichos S/Poskota)

Ikuti langkah-langkah berikut untuk mendaftarkan diri Anda ke Prakerja gelombang 72:

  1. Kunjungi situs resmi Prakerja di www.prakerja.go.id
  2. Buat Akun
  3. Isi data diri sesuai dengan KTP
  4. Lakukan verifikasi data diri sesuai dengan KTP
  5. Ikuti Tes kemampuan dasar
  6. Klik 'Gabung Gelombang 72'
  7. Selesai.

Prakerja akan melakukan seleksi dan verifikasi data peserta yang mendaftarkan diri.

Pengmuman kelolosan akan diberikan melalui sms, email, atau dashboard Prakerja.

Silakan lakukan pengecekan secara berkala untuk mendapatkan informasi terkait kelolosan peserta.

Apabila lolos, para peserta gelombang 72 Prakerja akan diberikan kesempatan untuk mendapatkan manfaat yang banyak dari Prakerja.

Silakan simak manfaat yang bisa didapatkan oleh peserta yang lolos pendaftaran Prakerja gelombang 72 di bawah ini.

Manfaat Prakerja

Berikut adalah beberapa manfaat yang bisa didapatkan oleh peserta yang lolos pendaftaran Prakerja:

  • Kelas Pelatihan
  • Peningkatan Keterampilan
  • Peluasan Wawasan
  • Sertifikat Kompetensi Pelatihan
  • Relasi atau Kenalan Baru dalam Dunia Pekerjaan
  • Kesempatan untuk Bekerja.
  • Saldo Rp700 Ribu

Dapatkan manfaat dari Prakerja dengan cara mendaftarkan diri Anda ke gelombang 72 pada saat dibuka nanti.

Demikian informasi seputar Prakerja gelombang 72 dengan berikut syarat, cara daftar dan manfaat yang bisa didapatkan.

Disclaimer: Poskota tidak mengetahui tanggal pasti pembukaan gelombang pendaftaran 72 Prakerja.

Silakan cek secara berkala pada situs resmi dan sosial medianya untuk mendapatkan informasi terbaru.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update