Beberapa perusahaan pinjol legal biasanya memberikan keringanan berupa restrukturisasi pembayaran, seperti perpanjangan tenor atau pengurangan bunga.
2. Minta Keringanan atau Negosiasi Ulang
Jika merasa beban cicilan terlalu besar, Anda bisa meminta keringanan kepada pihak pinjol. Ini bisa dilakukan melalui negosiasi ulang terkait tenor pembayaran atau pengurangan bunga.
Dengan catatan, pinjol yang Anda gunakan harus merupakan pinjol legal yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pinjol legal umumnya memiliki kebijakan yang lebih manusiawi dibandingkan dengan pinjol ilegal, sehingga Anda masih bisa bernegosiasi.
3. Manfaatkan Fasilitas Restrukturisasi Utang
Dalam beberapa kasus, perusahaan pinjol legal memberikan fasilitas restrukturisasi utang untuk nasabah yang mengalami kesulitan pembayaran.
Program ini bisa berupa penjadwalan ulang pembayaran, pengurangan suku bunga, atau bahkan penghapusan sebagian denda keterlambatan.
Tanyakan kepada pihak pinjol apakah mereka menyediakan opsi restrukturisasi tersebut dan pastikan Anda memenuhi persyaratan yang diperlukan.
4. Cari Bantuan dari Lembaga Konsultasi Keuangan
Jika Anda merasa kesulitan dalam menyusun rencana pembayaran atau merasa tertekan oleh situasi utang yang menumpuk, mencari bantuan dari lembaga konsultasi keuangan bisa menjadi pilihan.
Ada beberapa lembaga yang menawarkan jasa konsultasi terkait manajemen utang yang bisa membantu Anda merumuskan solusi terbaik.