Selama usia balita tersebut belum memasuki pendidikan SD, bantuan sementara tidak akan diberikan oleh Kemensos.
-
Anak Balita yang ke-3
Dalam kebijakannya Kemensos hanya menyalurkan bantuan bagi KPM khususnya untuk anak usia balita terhitung hanya dua anak.
Apabila penerima manfaat memiliki anak balita urutan ke-3, maka Kemensos tidak akan memasukkan ke dalam dafta penerima bantuan PKH.
Alhasil, jika KPM memiliki lebih dari dua anak. Maka anak urutan ke-3 atau ke-4 tidak akan mendapatkan dana bansos dari pemerintah.
-
KPM Meninggal Dunia
Apabila KPM tidak memiliki ahli waris saat meninggal dunia, maka bantuan sosialnya akan dihentikan oleh Kemensos.
Jika Anda sebagai penerima manfaat memiliki ahli waris, bansos PKH dari pemerintah ini akan dialihkan pada ahli waris.
Demikian informasi terkait 6 golongan penerima bansos PKH yang berpotensi di stop pencairannya.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.