Berikut syarat yang harus dipenuhi calon penerima manfaat prakerja:
1. WNI dibuktikan dengan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal, baik sekolah maupun kuliah
4. Sedang proses melamar kerja, karyawan terdampak PHK, ingin meningkatkan keahlian, buruh yang dirumahkan, buruh bukan penerima upah, termasuk pelaku UMKM
5. Bukan pejabat negara, ASN, anggota Polri, TNI, kepala desa dan perangkat desa, atau direktur/komisaris/dewan pengawas BUMN/BUMD
6. Maksimal dua anggota keluarga dalam satu KK yang menerima Kartu Prakerja
Cara Daftar Prakerja Gelombang 72
Berikut langkah-langkah pendaftaran Prakerja gelombang 72:
1. Kunjungi Situs Resmi Prakerja
Akses website www.prakerja.go.id melalui ponsel atau komputer Anda.
2. Buat Akun
Daftar menggunakan email aktif dan buat password untuk login. Pastikan email yang digunakan valid dan mudah diakses.
3. Verifikasi Identitas
Masukkan NIK KTP, nomor KK, dan data diri lainnya sesuai dengan informasi yang tercantum di KTP.
4. Isi Survei
Setelah berhasil mendaftar, Anda akan diminta untuk mengisi survei minat dan melakukan tes motivasi serta kemampuan dasar.
5. Pilih Gelombang