POSKOTA.CO.ID - Masyarakat Indonesia berkesempatan meraih bantuan insentif sebesa Rp700.000 melalui program Kartu Prakerja.
Insentif gratis tersebut diberikan kepada peserta Prakerja yang telah menyelesaikan seluruh rangkaian, mulai pelatihan hingga pengisian survei.
Namun saat ini, Prakerja sejatinya belum membuka gelombang 72 untuk menampung para penerima bantuan insentif tersebut.
Meski demikian, masyarakat tetap bisa melakukan pendaftaran akun sambil menunggu Prakerja gelombang 72 dibuka dalam waktu dekat.
Syarat Dapat Insentif Prakerja
Prakerja merupakan program yang diinisiasikan pemerintah untuk meningkatkan kompetensi kerja dan kewirausahaan masyarakat.
Tujuan tersebut diwujudkan melalui pelatihan yang bermutu dan relevan dengan kebutuhan saat ini. Namun, tidak semua peserta bisa mengikuti pelatihan.
Hanya peserta lolos gelombang Prakerja yang bisa mengikuti pelatihan dan pengisian survei untuk kemudian mendapatkan insentif.
Seleksi tersebut dilakukan melalui Tes Kompetensi Dasar (TKD) yang berlangsung secara online dalam durasi 40 menit.
Pembagian Insentif Prakerja
Prakerja menyalurkan bantuan pendanaan sebesar Rp700.000. Insentif itu terbagi menjadi dua komponen, di antaranya:
- Insentif Pelatihan: Rp600.000
- Insentif Pengisian Survei: Rp100.000 (dua kali Rp50.000)
Seluruh penghasilan dari Prakerja itu dapat ditarik secara tunai via rekening bank atau dompet digital yang terhubung dengan akun Prakerja peserta.
Adapun pencairan membutuhkan waktu 3-5 hari kerja, terhitung sejak penjadwalan sudah muncul pada menu dashboard.
Syarat Ikut Prakerja
Sebelum sesi pendaftaran, setiap pendaftar harus memenuhi persyaratan mengikuti Prakerja. Berikut persyaratan mengikuti Prakerja:
- Peserta berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18-64 tahun dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
- Peserta tidak sedang mengikuti program pendidikan formal.
- Peserta masuk golongan masyarakat belum bekerja, korban PHK, pekerja yang membutuhkan peningkatan keterampilan, dan pelaku UMKM.
- Peserta bukan pejabat negara, PNS, TNI, Polri, petinggi BUMN/BUMD, dan perangkat desa.
- Peserta belum pernah menerima bantuan dari Prakerja gelombang sebelumnya.
- Penerima bantuan Prakerja terbatas dua NIK KTP per Kartu Keluarga (KK).
Sekian informasi tentang insentif bantuan dari program Prakerja. Nantikan informasi soal pembukaan gelombang 72.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.
