Sebelum sesi pendaftaran, setiap pendaftar harus memenuhi persyaratan mengikuti Prakerja. Berikut persyaratan mengikuti Prakerja:
- Peserta berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18-64 tahun dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
- Peserta tidak sedang mengikuti program pendidikan formal.
- Peserta masuk golongan masyarakat belum bekerja, korban PHK, pekerja yang membutuhkan peningkatan keterampilan, dan pelaku UMKM.
- Peserta bukan pejabat negara, PNS, TNI, Polri, petinggi BUMN/BUMD, dan perangkat desa.
- Peserta belum pernah menerima bantuan dari Prakerja gelombang sebelumnya.
- Penerima bantuan Prakerja terbatas dua NIK KTP per Kartu Keluarga (KK).
Sekian informasi tentang insentif bantuan dari program Prakerja. Nantikan informasi soal pembukaan gelombang 72.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.
