Bansos BPNT dan PKH Cair September 2024, Simak Proses, Alur, Berikut Tahapan Pencairan Uang Bantuan Sosial Pemerintah Selengkapnya

Senin 09 Sep 2024, 15:12 WIB
Bansos BPNT dan PKH direncanakan untuk kembali cair pada September 2024. Cek proses mekanisme pencairannya. (Instagram/@jamiladindahawk)

Bansos BPNT dan PKH direncanakan untuk kembali cair pada September 2024. Cek proses mekanisme pencairannya. (Instagram/@jamiladindahawk)

POSKOTA.CO.ID – Pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berhak menerima bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ini dapat memperoleh bantuan berupa barang atau bahan pangan, makanan siap saji, hingga bantuan tunai berupa saldo dana di rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bank Himbara.

Di antara berbagai bentuk bantuan yang disalurkan, pemerintah secara rutin menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Alokasi Bantuan Sosial 

Alokasi yang diterima KPM Bansos BPNT dan PKH bervariasi, baik yang sifatnya tahunan dan per tahap. 

Mengingat saldo dana bansos dari pemerintah diberikan secara bertahap, tidak sekaligus.

Namun terdapat kesamaan dalam jumlah nominal antara KPM Bansos BPNT dengan KPM PKH, khususnya komponen lansia dan penyandang disabilitas.

KPM Bansos BPNT dan PKH, khususnya lansia dan penyandang disabilitas menerima dana sebesar Rp2.400.000 per tahun.

Dana tersebut disalurkan ke rekening KKS Bank Himbara, yang mencakup BRI, BNI, Mandiri, dan BSI (khusus Provinsi Aceh), dengan frekuensi penyaluran setiap dua atau tiga bulan sekali.

KPM BPNT menerima Rp200.000 per bulan, sehingga dalam penyaluran dua bulan akan menerima Rp400.000, dan jika tiga bulan, jumlah yang diterima adalah Rp600.000.

Sementara itu, KPM PKH dengan komponen penyandang disabilitas berat dan lansia mendapatkan dana Rp2.400.000 per tahun. 

Setiap dua bulan, mereka akan menerima Rp400.000, dan jika dicairkan setiap tiga bulan, dana yang diterima sebesar Rp600.000.


Berita Terkait


News Update