SELAMAT! Data Seperti NIK E-KTP dengan Nama Anda Telah Mendapatkan Saldo Dana Bantuan Sosial Rp3.000.000 dari Pemerintah Lewat PKH 2024, Berikut Syarat, Golongan, Cara Daftarnya

Minggu 08 Sep 2024, 22:56 WIB
NIK E-KTP dengan nama Anda telah mendapatkan saldo dana bantuan sosial Rp3.000.000 (Foto: Poskota/Insan Sujadi)

NIK E-KTP dengan nama Anda telah mendapatkan saldo dana bantuan sosial Rp3.000.000 (Foto: Poskota/Insan Sujadi)

7. Bupati dan wali kota akan melakukan pengesahan atas data penerima Bansos PKH.

Syarat Menjadi Penerima Bantuan Sosial PKH 2024 

Sebelum kita berlanjut ke syarat, berikut adalah kriteria yang tentunya harus dipenuhi untuk menerima bantuan sosial PKH:

1. Terbukti sebagai warga Indonesia dengan mempunyai e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik).

2. Termasuk ke golongan masyarakat yang membutuhkan bantuan.

3. Bukan kelompok Aparatur Sipil Negara (ASN), Polisi Republik Indonesia (Polri), atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).

4. Belum atau tidak menerima bantuan lainnya seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, BLT UMKM.

5. Termasuk dalam golongan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) oleh Kementerian Sosial RI.

Golongan Penerima Bantuan Sosial PKH 2024

Setelah Anda telah memenuhi kriteria dan syarat, berikut ada beberapa kelompok yang berhak menerima bantuan sosial PKH dengan batas maksimal empat orang per Kartu Keluarga:

1. Balita usia 0 hingga 6 tahun: Mendapatkan Rp 750.000 setiap tahap atau Rp 3.000.000 per tahun.

2. Siswa/i SD: Mendapatkan Rp 225.000 setiap tahap atau Rp 900.000 per tahun.

3. Siswa/i SMP: Mendapatkan Rp 375.000 setiap tahap atau Rp 1.500.000 per tahun.

4. Siswa/i SMA: Mendapatkan Rp 500.000 setiap tahap atau Rp 2.000.000 per tahun.

News Update