NIK KTP Ini Masuk DTKS Kemensos dan Terpilih Menerima Dana Bansos Rp2.400.000 PKH 2024, Cek Status KPM Sekarang!

Jumat 06 Sep 2024, 14:06 WIB
Cek dana bansos Rp2.400.000 PKH Kemensos 2024. (Poskota/Della Amelia)

Cek dana bansos Rp2.400.000 PKH Kemensos 2024. (Poskota/Della Amelia)

Adapun jika terhitung secara pertahap, kedua ketegori tersebut akan mendapatkan dana dengan nominal tertentu sesuai periode penyalurannya.

PKH bekerja sama dengan PT Pos Indonesia dan Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) dalam proses penyaluran bansos.

Untuk pencairan via PT Pos, KPM dapat langsung mengambil bantuan dana di kantor pos terdekat sambil membawa KTP dan KK per tiga bulan sekali.

Adapun pencarian melalui ATM HIMBARA dilakukan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di bank penyalur yang terdiri dari BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI (tambahan untuk wilayah Aceh) per dua bulan sekali.

Cara Cek Bansos PKH Lewat HP

KPM dapat memeriksa status penerimaan secara mandiri menggunakan HP atau perangkat elektroni mendukung dengan cara akses laman resmi Kemensos. Simak langkah-langkahnya sebagai berikut.

  • Kunjungi laman Cek Bansos Kemensos: Buka browser di perangkat Anda dan kunjungi cekbansos.kemensos.go.id.
  • Isi data domisili: Di kolom wilayah, masukkan data tempat tinggal Anda meliputi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa.
  • Masukkan nama Penerima Manfaat (PM): Ketik nama lengkap Anda sesuai yang tercantum di KTP.
  • Isi kode huruf: Ketikkan empat kode huruf captcha yang tertera di layar. Jika kurang jelas, coba lagi menggunakan kode yang baru.
  • Proses pencarian data: Klik tombol 'Cari Data' dan tunggu hasil yang akan ditampilkan di layar perangkat Anda.

Demikian informasi seputar dana bansos yang disalurkan pemerintah bagi pemilik NIK KTP terdaftar.

Penting bagi KPM untuk rutin memeriksa status penerimaan secara berkala, supaya bansos dari pemerintah dapat diterim dengan tepat waktu.

Disclamer: Artikel ini hanya  memberikan informasi terbatas. Jika Anda mengalami kesulitan atau memiliki pertanyaan, silakan menghubungi layanan pengaduan resmi atau pemerintah setempat.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update