JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Cek jadwal pencairan dan penerimaan bansos Kemensos, terutama bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di tahun 2024. Baca informasi selengkapnya dalam artikel Poskota berikut ini.
Melihat pola pencairan saldo dana bansos pada periode Juli-Agustus 2024, di mana bantuan PKH dan BPNT diberikan setiap dua bulan, dapat diperkirakan bahwa pencairan untuk periode September-Oktober 2024 akan mengikuti jadwal serupa.
Penyaluran bansos PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) tersebut akan disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), seperti yang telah dilakukan sebelumnya.
Pada periode pencairan saldo dana gratis sebelumnya, yaitu Juli-Agustus, proses distribusi subsidi bantuan dimulai di akhir bulan Juli, dengan PKH yang pertama kali dicairkan oleh Bank Mandiri di beberapa provinsi.
Kemungkinan besar, pencairan saldo dana bansos PKH untuk periode September hingga Oktober 2024 akan mengikuti pola yang sama, dimulai pada akhir September 2024 mendatang.
Proses pencairan bantuan berupa saldo dana gratis dari bansos PKH dan BPNT melalui KKS diketahui terdiri dari beberapa langkah.
Pertama, pada awal bulan, pemerintah daerah menyusun data verifikasi kelayakan. Selanjutnya, pada pertengahan bulan, diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM), diikuti oleh Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Proses diakhiri dengan top-up saldo ke kartu KKS di akhir bulan.
Disisi lain, tak sedikit Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang bertanya-tanya mengenai proses penyaluran saldo dana bansos PKH dan BPNT yang dialihkan dari PT Pos Indonesia ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Hingga saat ini, proses masih dalam tahap pembukaan rekening kolektif dan distribusi buku tabungan serta kartu KKS. Meskipun beberapa daerah sudah mulai menerima buku rekening dan kartu KKS, saldo bantuan masih belum terisi.
Pencairan bantuan PKH dan BPNT yang beralih dari PT Pos Indonesia ke KKS tidak langsung dilakukan setelah penerimaan buku tabungan dan kartu KKS.
Sebab, proses pencairan harus melalui beberapa tahapan verifikasi, mirip dengan prosedur untuk bantuan yang sudah ada melalui KKS.