Bolehkan Daftar 2 Instansi dan 2 Jabatan Sekaligus dalam Seleksi CPNS 2024? Ternyata Begini Aturannya

Selasa 27 Agu 2024, 10:46 WIB
Aturan pendaftaran CPNS 2204. (Dok. sscasn.bkn.go.id/)

Aturan pendaftaran CPNS 2204. (Dok. sscasn.bkn.go.id/)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pendaftaran seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sudah dibuka.

Seleksi CPNS 2024 tersebut dibuka pada 20 Agustus sampai dengan 6 September 2024 mendatang.

Anda bisa memilih instansi atau formasi sesuai dengan background pendidikan atau keahlian anda.

Pasalnya, pada CPNS 2024 INI tersedia sebanyak 250.407 formasi.

Yang tersebar di 69 instansi pusat dan 478 instansi daerah.

Namun, apakah boleh daftar 2 instansi dan 2 jabatan sekaligus dalam seleksi CPNS 2024?

Tak sedikit orang atau calon pendaftar bertanya-tanya, bolehkan daftar 2 instansi dan 2 jabatan sekaligus dalam seleksi CPNS.

Alasannya yakni, jika tidak lolos pada instansi pilihan 1 masih ada kesempatan pada instansi pilihan 2.

Aturan Pendaftaran CPNS 2024

Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, diatur pelamar hanya dapat mendaftar pada satu jenis pengadaan ASN yaitu CPNS atau PPPK pada tahun anggaran yang sama.

Artinya, satu orang hanya boleh menggunakan satu akun. Jadi, ketika sudah daftar CPNS tidak bisa daftar PPPK.

Sehingga sebelum mendaftar, anda perlu mempertimbangkan terlebih dahulu untuk daftar CPNS atau PPPK.

Berita Terkait

News Update