Selamat! Pemilik NIK e-KTP dan Nomor HP Ini Ditetapakan Pemerintah Terima Saldo DANA Gratis Rp700.000 dari Prakerja, Cek Syarat dan Daftarnya

Kamis 22 Agu 2024, 09:07 WIB
NIK e-KTP dan nomor HP Anda yang terdaftar berhak menerima saldo DANA gratis Rp700.000 dari program Prakerja gelombang 72.(Edited by Mutia Dheza Cantika/Poskota)

NIK e-KTP dan nomor HP Anda yang terdaftar berhak menerima saldo DANA gratis Rp700.000 dari program Prakerja gelombang 72.(Edited by Mutia Dheza Cantika/Poskota)

Calon peserta Kartu Prakerja harus memiliki status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Ini dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Kepemilikan KTP yang sah merupakan syarat dasar untuk dapat mendaftar dan mengikuti program ini.

2. Usia Antara 18 hingga 64 Tahun

Kartu Prakerja ditujukan untuk individu yang berada dalam rentang usia 18 hingga 64 tahun. Rentang usia ini dipilih karena dianggap sebagai usia produktif, di mana peserta dapat memanfaatkan pelatihan dan insentif yang diberikan untuk meningkatkan keterampilan dan peluang kerja.

3. Tidak Sedang Mengikuti Pendidikan Formal

Salah satu syarat penting lainnya adalah calon peserta tidak sedang terdaftar sebagai siswa atau mahasiswa dalam pendidikan formal. 

Program Kartu Prakerja memang dirancang untuk mereka yang sedang mencari pekerjaan atau ingin meningkatkan keterampilan, bukan untuk mereka yang masih dalam jenjang pendidikan formal.

4. Bukan Pejabat Negara atau Pekerja pada Instansi Pemerintah dan BUMN/BUMD

Peserta Kartu Prakerja tidak boleh berstatus sebagai pejabat negara, anggota DPR/DPRD, aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN atau BUMD. 

Hal ini bertujuan agar program ini benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan bantuan dan peningkatan keterampilan.

5. Belum Pernah Menjadi Peserta Kartu Prakerja Sebelumnya

Kartu Prakerja hanya dapat diikuti satu kali oleh setiap individu. Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada sebanyak mungkin orang yang memenuhi syarat.

Jika Anda atau anggota keluarga Anda dalam satu Kartu Keluarga (KK) telah terdaftar dan mengikuti program Kartu Prakerja sebelumnya, maka tidak diperkenankan untuk mendaftar kembali. 


Berita Terkait


News Update