SERANG, POSKOTA.CO.ID - Enam pelaku spesialis pencurian hewan ternak di 20 lokasi digulung Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang. Mereka ditangkap di 2 wilayah yaitu Kabupaten Lebak dan Kabupaten Bogor, pada Selasa, 14 Agustus 2024.
Tim Resmob terpaksa melumpuhkan 3 pelaku dengan timah panas karena melakukan perlawanan dan membahayakan petugas.
Keenam penjahat itu, AH als Yadi (36) warga Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, DN (27) warga Desa Tajur Halang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, TO alias Ahmad (59) warga Desa Cimaung, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
Kemudian DS alias Batik (42) warga Desa Wangunjaya, Kecamatan Bantar Gadung, Kabupaten Sukabumi, YA (45) warga Desa Cisimeut, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, dan SU (59) warga Desa Pasir Nangka, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak.
"Untuk tersangka DN, TO dan DS alias Batik terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena membahayakan petugas saat dilakukan penangkapan," terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko didampingi Wakapolres Kompol Ali Rahman CP dan Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES, Selasa, 20 Agustus 2024.
Kapolres menjelaskan, penangkapan kawanan pencuri spesialis hewan ternak yang meresahkan warga petani ini berawal saat kawanan penjahat ini beraksi di kandang kerbau milik Murta (49) di Kampung Cikasantren, Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang pada Jumat, 9 Agustus 2024 sekitar jam 02.00 WIB.
"Korban yang tidur di samping kandang kerbau, disergap 4 pelaku yang kemudian mengikat kaki dan tangan korban mengunakan lakban. Begitupun mulut korban ikut ditutup lakban. Dalam posisi sudah tidak berdaya, para pelaku juga menganiaya korban," terang Kapolres.
Ketika para pelaku hendak membawa kerbau, korban berhasil melepas lakban yang menempel di mulut dan langsung berteriak minta tolong. Teriakan korban didengar Kamri dan Duri, tetangga yang juga sedang menjaga hewan ternaknya.
"Begitu mendengar teriakan, para pelaku langsung melarikan diri meninggalkan kerbau curiannya lantaran takut ditangkap warga dan korban ditolong oleh dua tetangganya," kata Kapolres.
Dibantu warga, korban yang menderita luka memar pada wajah, punggung dan kedua tangan serta luka lecet pada kaki selanjutnya melapor ke Mapolsek Jawilan. "Berbekal dari laporan tersebut, tim Resmob diterjunkan ke lokasi melakukan olah TKP," kata Kapolres.
Berbekal dari keterangan korban, tim Resmob yang dipimpin Bripka Sutrisno berhasil mengidentifikasi. Lima pelaku yang sedang berkumpul di sebuah rumah di Kampung Babakan Sinyar, Desa Citeras, diringkus pada Senin malam, 13 Agustus.