JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jika NIK KTP atas nama Anda disetujui oleh pemerintah, ini adalah kesempatan emas untuk mengklaim saldo DANA gratis sebesar Rp700.000 dari subsidi Prakerja.
Program Kartu Prakerja sendiri akan memasuki gelombang ke-72 dalam waktu dekat dengan menjanjikan saldo DANA gratis Rp700.000 kepada peserta yang telah menyelesaikan semua tahapan.
Jadi, bagi Anda belum berhasil mendapatkan insentif saldo DANA gratis, pantau petunjuk selengkapnya mengenai pendaftaran program Prakerja gelombang 72.
Dengan memastikan semuanya sesuai dengan syarat dan ketentuan, Anda berpeluang untuk berhasil melakukan klaim saldo DANA Prakerja senilai Rp700.000.
Insentif Prakerja gelombang 72 terdiri dari dua komponen utama yang dirancang untuk mendukung peserta dalam mencari pekerjaan dan meningkatkan keterampilan.
Pertama, peserta yang berhasil lolos seleksi dan menyelesaikan pelatihan akan mendapatkan insentif biaya mencari kerja sebesar Rp600.000.
Selain insentif biaya mencari kerja, peserta juga berhak menerima bonus tambahan untuk pengisian survei evaluasi. Insentif ini sebesar Rp50.000 dan diberikan paling banyak 2 kali dengan total Rp100.000.
Sementara, pendaftaran untuk Kartu Prakerja gelombang 71 saat ini telah memasuki tahap akhir, dan pengumuman hasil seleksi sudah diumumkan pada tanggal 7 Agustus 2024 kemarin.
Bagi Anda yang belum berhasil mendapatkan insentif, sangat penting untuk memantau informasi terbaru melalui media sosial resmi atau website Kartu Prakerja.
Biasanya, setelah penutupan gelombang sebelumnya, program Kartu Prakerja akan segera membuka gelombang terbaru dalam kurun waktu dua minggu ke depan.
Berikut ini adalah beberpa NIK KTP calon peserta yang disetujui Pemerintah karena sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan program Prakerja gelombang 72.
Syarat Daftar Prakerja
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Pertama, Anda yang mendaftar harus merupakan warga negara Indonesia yang sah untuk bisa mengikuti program ini.
2. Usia
Calon peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa pendaftar berada dalam rentang usia yang sesuai dengan tujuan program, yaitu untuk memfasilitasi peningkatan keterampilan dan akses pekerjaan bagi mereka yang sudah memasuki usia kerja.
3. Tidak Sedang Mengikuti Pendidikan Formal
Program ini dirancang untuk mereka yang tidak sedang dalam proses pendidikan formal. Artinya, jika Anda sedang menempuh pendidikan di sekolah atau perguruan tinggi, Anda belum memenuhi syarat untuk mendaftar.
4. Status Pekerjaan
Pendaftar harus berada dalam salah satu dari kategori berikut: sedang mencari pekerjaan, pekerja atau buruh yang ingin meningkatkan kompetensi kerja, pekerja atau buruh yang dirumahkan atau terkena PHK, atau pelaku usaha mikro dan kecil.
Kategori ini memastikan bahwa bantuan diberikan kepada mereka yang membutuhkan peningkatan keterampilan atau yang terdampak secara langsung oleh perubahan kondisi ekonomi.
5. Tidak Bekerja di Posisi Tertentu
Pendaftar juga tidak boleh menjadi pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa, perangkat desa, atau memiliki posisi di direksi, komisaris, atau dewan pengawas BUMN dan BUMD.
Hal ini untuk memastikan bahwa bantuan dan pelatihan diberikan kepada masyarakat umum yang belum memiliki posisi yang mungkin sudah memberikan keuntungan finansial atau akses yang lebih baik.
6. Batasan NIK dalam Satu KK
Dalam satu Kartu Keluarga (KK), maksimal hanya dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dapat terdaftar sebagai penerima Kartu Prakerja. Ini untuk memastikan distribusi bantuan yang adil dan merata di antara anggota keluarga.
Dengan memenuhi syarat-syarat di atas, Anda dapat mendaftar untuk Program Kartu Prakerja dan berkesempatan mengklaim saldo DANA gratis Rp700.000 dari Pemerintah.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.
