NIK KTP Nama Ini Disetujui Pemerintah Klaim Saldo DANA Gratis Rp700.000 dari Subsidi Prakerja, Simak Petunjuk Selengkapnya!

Senin 19 Agu 2024, 09:38 WIB
NIK KTP atas nama Anda disetujui oleh pemerintah untuk klaim saldo DANA gratis Rp700.000 dari subsidi Prakerja.(Edited by Mutia Dheza Cantika/Poskota)

NIK KTP atas nama Anda disetujui oleh pemerintah untuk klaim saldo DANA gratis Rp700.000 dari subsidi Prakerja.(Edited by Mutia Dheza Cantika/Poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jika NIK KTP atas nama Anda disetujui oleh pemerintah, ini adalah kesempatan emas untuk mengklaim saldo DANA gratis sebesar Rp700.000 dari subsidi Prakerja.

Program Kartu Prakerja sendiri akan memasuki gelombang ke-72 dalam waktu dekat dengan menjanjikan saldo DANA gratis Rp700.000 kepada peserta yang telah menyelesaikan semua tahapan.

Jadi, bagi Anda belum berhasil mendapatkan insentif saldo DANA gratis, pantau petunjuk selengkapnya mengenai pendaftaran program Prakerja gelombang 72.

Dengan memastikan semuanya sesuai dengan syarat dan ketentuan, Anda berpeluang untuk berhasil melakukan klaim saldo DANA Prakerja senilai Rp700.000.

Insentif Prakerja gelombang 72 terdiri dari dua komponen utama yang dirancang untuk mendukung peserta dalam mencari pekerjaan dan meningkatkan keterampilan.

Pertama, peserta yang berhasil lolos seleksi dan menyelesaikan pelatihan akan mendapatkan insentif biaya mencari kerja sebesar Rp600.000.

Selain insentif biaya mencari kerja, peserta juga berhak menerima bonus tambahan untuk pengisian survei evaluasi. Insentif ini sebesar Rp50.000 dan diberikan paling banyak 2 kali dengan total Rp100.000.

Sementara, pendaftaran untuk Kartu Prakerja gelombang 71 saat ini telah memasuki tahap akhir, dan pengumuman hasil seleksi sudah diumumkan pada tanggal 7 Agustus 2024 kemarin.

Bagi Anda yang belum berhasil mendapatkan insentif, sangat penting untuk memantau informasi terbaru melalui media sosial resmi atau website Kartu Prakerja.

Biasanya, setelah penutupan gelombang sebelumnya, program Kartu Prakerja akan segera membuka gelombang terbaru dalam kurun waktu dua minggu ke depan.

Berikut ini adalah beberpa NIK KTP calon peserta yang disetujui Pemerintah karena sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan program Prakerja gelombang 72.

Syarat Daftar Prakerja


Berita Terkait


News Update