Namun, Dani mengaku tetap mengawal hak para ahli waris terkait ganti rugi lahan seluas 48,5 Ha dan saat ini telah berfungsi sebagai jalan tol Cimanggis-Cibitung.
Dalam perkara tersebut, sekian kali warga melakukan aksi pemblokiran jalan tol. Warga Jatikarya kesal uang ganti rugi lahan belum dibayarkan. Berdasarkan hukum, ia menilai lahan tersebut sudah dimenangkan para ahli waris.
Bukti tersebut sesuai yang tertera pada putusan Mahkamah Agung No.218 PK/PDT2008 tanggal 28 November 2008 dan Putusan PK II No.815/PDT/2018 Desember 2019.
"Semoga PN Kota Bekasi melakukan langkah teliti, apa yang suarakan warga mengenai hak ganti rugi agar segera dibayarkan," pungkasnya. (Ihsan)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.