SELAMAT, Nama Anda Masuk Daftar Penerima Dana Bansos Rp2.400.000 PKH 2024, Cek Status Pencairan Lewat HP, Ini Caranya!

Kamis 08 Agu 2024, 08:55 WIB
Periksa nama Anda sebagai penerima dana Rp2.400.000 bansos PKH 2024. (Poskota.co.id/Della Amelia)

Periksa nama Anda sebagai penerima dana Rp2.400.000 bansos PKH 2024. (Poskota.co.id/Della Amelia)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selamat, nama Anda masuk daftar penerima dana bantuan sosial (bansos) Rp2.400.000 Program Keluarga Harapan (PKH) 2024. Anda bisa mengeceknya lewat HP.

Di era serba digital ini, apa saja mudah dilakukan menggunakan Handphone atau HP. Seperti halnya bagi Anda yang hendak mengetahui penerimaan bansos pemerintah.

Sebagai informasi, pemerintah terus gencar menyalurkan bansos dan bantuan lainnya kepada masyarakat di berbagai daerah pada tahun ini.

Satu di antara bansos yang masih konsisten dilaksanakan yaitu PKH. Program ini sangat berguna bagi keluarga dengan ekonomi rentan.

Adapun dana sebesar Rp2.400.000 diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) dalam satu tahun.

Jika dihitung secara per tahap, dua kategori ini mendapatkan uang sebesar Rp600.000 dari pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Apa Itu PKH?

PKH atau Program Keluarga Harapan merupakan bansos bersyarat yang diadakan pemerintah untuk keluarga berkebutuhan ekonomi yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Melalui program ini, KPM diimbau untuk aktif ikut serta dalam layanan fasilitas yang disediakan pemerintah sepertu kesehatan, pangan dan gizi, pendidikan, dan lain sebagainya.

Penyaluran bansos PKH dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia atau Bank HIMBARA yang terdiri dari BRI, BNI, BTN dan Bank Mandiri (tambahan BSI untuk wilayah Aceh).

KPM yang hendak mengambil uang bantuan dari pemerintah, harus membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih demi kelancaran proses pencairan.

Besaran Bansos PKH

Secara keseluruhan, ada tujuh kategori penerima bansos PKH 2024 dengan besaran nominal yang telah ditentukan pemerintah. Berikut detailnya.

  • Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
  • Lansia 70 tahun: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
  • Ibu hamil, menyusui, atau masa nifas: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
  • Balita 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/bulan
  • Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap 
  • Siswa Sekolah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap

Berita Terkait


News Update