Penyaluran akan dilakukan dalam 6 tahap atau setiap dua bulan sekali, dengan setiap tahapnya penerima akan mendapatkan Rp 400.000 atau Rp 200.000 per bulan.
Sehingga total bantuan dana bansos BPNT dalam kurun waktu 1 tahun sebesar Rp2.400.000.
Syarat Penerima BPNT
Untuk menerima BPNT, masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
1. Tidak menerima gaji minimal UMR sebagai pegawai aktif atau pensiunan.
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG).
3. Tidak menjadi pendamping sosial di program-program tertentu.
4. Berasal dari keluarga tidak mampu.
5. Tercatat dalam desil terbawah data kemiskinan.
6. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Kartu Keluarga (KK) yang valid dan terdaftar dalam Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Cara Mengecek Penerima BPNT
Setelah memenuhi persyaratan, Anda dapat mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima BPNT dengan langkah berikut:
.jpg)