Nama Anda Tercatat Menerima Dana Bansos Rp2.400.000 PKH 2024, Cek Lewat HP, Berikut Panduan Pencairan Uang di Kantor Pos!

Kamis 08 Agu 2024, 19:03 WIB
Cek dana bansos Rp2.400.000 dari PKH 2024. Pencairan bisa dilakukan melalui Bank Himbara atau kantor pos. (Poskota.co.id/Della Amelia)

Cek dana bansos Rp2.400.000 dari PKH 2024. Pencairan bisa dilakukan melalui Bank Himbara atau kantor pos. (Poskota.co.id/Della Amelia)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nama Anda telah tercatat menerima dana bantuan sosial (bansos) Rp2.400.000 dari pemerintah tahun 2024.

Bansos tersebut merupakan Program Keluarga Harapan (PKH) yang masih rutin disalurkan pemerintah sejak 2007 kepada masyarakat berekonomi rentan.

Dana sebesar Rp2.400.000 akan sampai kepada nama yang tercatat dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) selama satu tahun ini.

Segera cek bansos PKH lewat HP. Dengan begitu, Anda bisa mencairkan dana apabila sudah memastikan status penerimaan tersebut.

Apa Itu Bansos PKH?

PKH merupakan bantuan bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada KPM dengan tujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Peserta yang telah menerima bansos PKH diharuskan ikut berpartisipasi di layanan fasilitas yang telah disediakan oleh pemerintah.

Dalam bidang pendidikan, partisipasi tersebut contohnya memastikan anak-anak KPM bersekolah dari SD, SMP, hingga SMA.

Kemudian, pemeriksaan kesehatan secara rutin bagi ibu hamil atau balita, serta memanfaatkan layanan kesejahteraan lainnya bagi penyandang disabilitas dan lansia.

Besaran Bansos PKH

Besaran nominal yang diterima oleh KPM bansos PKH telah ditentukan oleh pemerintah dengan rincian sebagai berikut.

  • Ibu hamil atau masa nifas: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
  • Balita 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/bulan
  • Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap
  • Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
  • Lansia 70 tahun: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap

Pada bulan ini, yakni Agustsus 2024, PKH telah masuk tahap 3. Berikut jadwal pencairannya:

  • Tahap 1: Januari, Februari, Maret
  • Tahap 2: April, Mei, Juni
  • Tahap 3: Juli, Agustus, September
  • Tahap 4: Oktober, November, Desember

Dalam proses penyaluran, PKH bekerja sama dengan PT Pos Indonesia (kantor pos) dan Bank Himbara yang terdiri dari BNI, BRI, BTN, Bank Mandiri, erta tambahan BSI khusus untuk wilayah Aceh.

Untuk pencairan via Bank Himbara, pastikan Anda menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih yang dimiliki oleh masing-masing KPM.

Adapun untuk pencairan lewat PT Pos Indonesia, KPM bisa langsung mengunjungi lokasi kantor sambil membawa dokumen yang dibutuhkan.

Pencairan Bansos PKH Lewat Kantor Pos

Untuk lebih detailnya, berikut beberapa langkah yang bisa Anda lakukan saat hendak mencairkan bansos PKH lewat kantor pos.

  • Kunjungi kantor pos di daerah Anda
  • Bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan Kartu Keluarga (KK) asli
  • Ambil nomor antrean di loket
  • Setelah tiba giliran, silakan sampaikan tujuan untuk pencairan bansos PKH 2024
  • Serahkan KTP dan KK

Dokumen Anda akan diperiksa oleh petugas kantor pos. Jika nama KPM terdaftar sebagai penerima bansos PKH 2024, khususnya tahap 3, maka dana siap cair.

Cara Cek Bansos PKH Lewat HP

Lakukan pengecekan secara berkala untuk memastikan status penerimaan Anda. Berikut langkah-langkah cek bansos PKH lewat HP.

  • Buka situs Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos) di https://cekbansos.kemensos.go.id/
  • Isi kolom Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa
  • Masukkan nama Penerima Manfaat (PM)
  • Ketik empat kode huruf untuk keamanan
  • Klik tombol 'CARI DATA'
  • Sistem Cek Bansos Kemensos akan memindai nama PM sesuai wilayah yang diinput
  • Selesai, hasil pencarian akan muncul

Demikian informasi seputar dana bansos PKH 2024 hingga panduan pencairan lewat kantor pos. Pastikan Anda tidak melewatkan ketentuan yang berlaku dari bansos ini.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.


Berita Terkait


News Update