Nama Anda Tercatat Menerima Dana Bansos Rp2.400.000 PKH 2024, Cek Lewat HP, Berikut Panduan Pencairan Uang di Kantor Pos!

Kamis 08 Agu 2024, 19:03 WIB
Cek dana bansos Rp2.400.000 dari PKH 2024. Pencairan bisa dilakukan melalui Bank Himbara atau kantor pos. (Poskota.co.id/Della Amelia)

Cek dana bansos Rp2.400.000 dari PKH 2024. Pencairan bisa dilakukan melalui Bank Himbara atau kantor pos. (Poskota.co.id/Della Amelia)

Untuk pencairan via Bank Himbara, pastikan Anda menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih yang dimiliki oleh masing-masing KPM.

Adapun untuk pencairan lewat PT Pos Indonesia, KPM bisa langsung mengunjungi lokasi kantor sambil membawa dokumen yang dibutuhkan.

Pencairan Bansos PKH Lewat Kantor Pos

Untuk lebih detailnya, berikut beberapa langkah yang bisa Anda lakukan saat hendak mencairkan bansos PKH lewat kantor pos.

  • Kunjungi kantor pos di daerah Anda
  • Bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan Kartu Keluarga (KK) asli
  • Ambil nomor antrean di loket
  • Setelah tiba giliran, silakan sampaikan tujuan untuk pencairan bansos PKH 2024
  • Serahkan KTP dan KK

Dokumen Anda akan diperiksa oleh petugas kantor pos. Jika nama KPM terdaftar sebagai penerima bansos PKH 2024, khususnya tahap 3, maka dana siap cair.

Cara Cek Bansos PKH Lewat HP

Lakukan pengecekan secara berkala untuk memastikan status penerimaan Anda. Berikut langkah-langkah cek bansos PKH lewat HP.

  • Buka situs Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos) di https://cekbansos.kemensos.go.id/
  • Isi kolom Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa
  • Masukkan nama Penerima Manfaat (PM)
  • Ketik empat kode huruf untuk keamanan
  • Klik tombol 'CARI DATA'
  • Sistem Cek Bansos Kemensos akan memindai nama PM sesuai wilayah yang diinput
  • Selesai, hasil pencarian akan muncul

Demikian informasi seputar dana bansos PKH 2024 hingga panduan pencairan lewat kantor pos. Pastikan Anda tidak melewatkan ketentuan yang berlaku dari bansos ini.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.


Berita Terkait


News Update