Nama Anda Tercatat Menerima Dana Bansos Rp2.400.000 PKH 2024, Cek Lewat HP, Berikut Panduan Pencairan Uang di Kantor Pos!

Kamis 08 Agu 2024, 19:03 WIB
Cek dana bansos Rp2.400.000 dari PKH 2024. Pencairan bisa dilakukan melalui Bank Himbara atau kantor pos. (Poskota.co.id/Della Amelia)

Cek dana bansos Rp2.400.000 dari PKH 2024. Pencairan bisa dilakukan melalui Bank Himbara atau kantor pos. (Poskota.co.id/Della Amelia)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nama Anda telah tercatat menerima dana bantuan sosial (bansos) Rp2.400.000 dari pemerintah tahun 2024.

Bansos tersebut merupakan Program Keluarga Harapan (PKH) yang masih rutin disalurkan pemerintah sejak 2007 kepada masyarakat berekonomi rentan.

Dana sebesar Rp2.400.000 akan sampai kepada nama yang tercatat dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) selama satu tahun ini.

Segera cek bansos PKH lewat HP. Dengan begitu, Anda bisa mencairkan dana apabila sudah memastikan status penerimaan tersebut.

Apa Itu Bansos PKH?

PKH merupakan bantuan bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada KPM dengan tujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Peserta yang telah menerima bansos PKH diharuskan ikut berpartisipasi di layanan fasilitas yang telah disediakan oleh pemerintah.

Dalam bidang pendidikan, partisipasi tersebut contohnya memastikan anak-anak KPM bersekolah dari SD, SMP, hingga SMA.

Kemudian, pemeriksaan kesehatan secara rutin bagi ibu hamil atau balita, serta memanfaatkan layanan kesejahteraan lainnya bagi penyandang disabilitas dan lansia.

Besaran Bansos PKH

Besaran nominal yang diterima oleh KPM bansos PKH telah ditentukan oleh pemerintah dengan rincian sebagai berikut.

  • Ibu hamil atau masa nifas: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
  • Balita 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/bulan
  • Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap
  • Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
  • Lansia 70 tahun: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap

Pada bulan ini, yakni Agustsus 2024, PKH telah masuk tahap 3. Berikut jadwal pencairannya:

  • Tahap 1: Januari, Februari, Maret
  • Tahap 2: April, Mei, Juni
  • Tahap 3: Juli, Agustus, September
  • Tahap 4: Oktober, November, Desember

Dalam proses penyaluran, PKH bekerja sama dengan PT Pos Indonesia (kantor pos) dan Bank Himbara yang terdiri dari BNI, BRI, BTN, Bank Mandiri, erta tambahan BSI khusus untuk wilayah Aceh.


Berita Terkait


News Update