Kriteria Fakir Miskin yang Berhak Dapat Bansos Pemerintah

Kamis 08 Agu 2024, 03:54 WIB
Kriteria fakir miskin yang berhak mendapatkan bansos dari pemerintah.(Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Kriteria fakir miskin yang berhak mendapatkan bansos dari pemerintah.(Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) yang disalurkan oleh pemerintah dalam berbagai program merupakan dukungan bagi masyarakat golongan rentan dan fakir miskin.

Golongan masyarakat tersebut menjadi sasaran utama untuk mendapatkan bantuan yang mendukung kesejahteraan mereka.

Sehingga masyarakat yang dianggap mampu tidak layak untuk mendapatkan bansos pemerintah.

Ada pun sebagai upaya menentukan sasaran yang tepat, pemerintah akan telah menetapkan deteksi awal kemiskinan sebagai bagian dari penanganan fakir miskin.

Deteksi yang masuk ke dalam kriteria tersebut dijabarkan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 262/HUK/2022 tentang Kriteria Fakir Miskin.

Terkait ini, apabila ada anggota masyarakat yang tidak memiliki tempat berteduh/tinggal sehari-hari, maka akan secara langsung dikategorikan sebagai fakir miskin.

Namun jika memiliki tempat berteduh/tinggal sehari-hari, maka perlu dilakukan deteksi lanjutan dengan kriteria meliputi:

  1. Kepala keluarga atau pengurus kepala keluarga yang tidak bekerja.
  2. Pernah khawatir tidak makan atau pernah tidak makan dalam setahun terakhir.
  3. Pengeluaran kebutuhan makan lebih besar dari setengah total pengeluaran.
  4. Tidak ada pengeluaran untuk pakaian selama satu tahun terakhir.
  5. Tempat tinggal sebagian besar berlantai tanah dan/atau plesteran.
  6. Tempat tinggal sebagian besar berdinding bambu, kawat, papan kayu, terpal, kardus, tembok tanpa diplester, rumbia, atau seng.
  7. Tidak memiliki jamban sendiri atau menggunakan jamban komunitas.
  8. Sumber penerangan berasal dari listrik dengan daya 450 volt ampere atau bukan listrik.

Jika memiliki tempat berteduh/tinggal sehari-hari namun masuk dalam kriteria lanjutan, maka bisa digolongkan menjadi bagian dari masyarakat fakir miskin atau orang tidak mampu.

Kriteria yang telah ditetapkan tersebut menjadi syarat utama bagi masyarakat yang berhak dan layak mendapatkan bansos dari pemerintah.

Saat ini, kriteria tersebut jika telah masuk dalam aturan yang diimplementasikan dalam setiap proses usulan penerima manfaat bansos.

Termasuk usulan untuk masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui SIKS-NG.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.


Berita Terkait


News Update