Begini Cara Daftar Bansos PKH Agustus 2024 dan Nominal Bantuan yang Cair!

Rabu 07 Agu 2024, 13:57 WIB
Ilustrasi cara daftar Bansos PKH Agustus 2024. (Istimewa/ Neni Nuraeni)

Ilustrasi cara daftar Bansos PKH Agustus 2024. (Istimewa/ Neni Nuraeni)

POSKOTA.CO.ID - Begini cara daftar Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) Agustus 2024. Ikuti langkah-langkah berikut ini agar segera diproses.

Bantuan PKH cair lagi pada Agustus 2024 ini. Penyaluran bansos ini sudah masuk tahap 4 untuk KPM KKS Bank Himbara dan tahap 3 untuk KPM melalui PT Pos Indonesia.

Tahap 4 itu merujuk pada periode Juli-Agustus 2024. Adapun untuk penyaluran melalui PT Pos Indonesia, tahap 3 yang dimaksud merujuk pada periode Juli-Agustus-September 2024.

Sebelum mengetahui bagaimana cara daftar Bansos PKH, ada baiknya Anda memahami apa saja syarat yang harus diikuti. Berikut rinciannya:

1. Punya KTP Elektronik

2. Bukan anggota TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pegawai BUMN atau BUMD.

3. Nama Anda tercatat dalam daftar warga yang membutuhkan di kelurahan tempat domisili Anda.

4. Syarat terakhir adalah tidak menerima bantuan pemerintah yang lain, yaitu BLT Subsidi Gaji, tidak ikut program Kartu Prakerja, dan tidak mendapat BLT UMKM.

Cara Daftar Bansos PKH Agustus 2024

Bantuan PKH salah satu bansos favorit masyarakat, sehingga banyak yang ingin daftar. Berikut ini cara daftar lengkapnya:

1. Download Aplikasi Cek Bansos

2. Buat akun dan masuk ke bagian halaman depan aplikasi

3. Klik daftar usulan

4. Pilih tambah usulan

5. Klik di bagian bantuan PKH

6. Isi data lengkap terkait diri Anda

7. Silakan validasi dan verifikasi data yang Anda masukkan.

8. Tunggu proses pengecekan oleh aplikasi.

Besaran Dana Bansos PKH

Terkait rincian dana Bansos PKH selama satu tahun untuk masing-masing kategori penerima manfaat, sebagai berikut:

1. SD Rp900.000 per tahun

2. SMP Rp1.500.000 per tahun

3. SMA Rp2.000.000 per tahun

4. Lansia Rp2.400.000 per tahun

5. Disabilitas Rp2.400.00 per tahun

6. Ibu hamil Rp3.000.000 per tahun

7. Anak balita Rp3.000.000 per tahun.

8. Korban pelanggaran HAM berat (ketentuan khusus berlaku dan lebih ketat)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update