Tersangka pun dapat dikenakan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Terlibat Peredaran Sabu-sabu Modus Tempel, 3 Pria Garut Ditangkap Polisi
Jumat 26 Jul 2024, 22:25 WIB

Barang bukti berupa sejumlah paket kecil sabu-sabu diamankan polisi sebagai barang bukti peredaran narkoba di Garut. (Dok Polres Garut)
Editor
Fani Ferdiansyah Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

News Update




JAKARTA RAYA
Trauma Beli Beras Oplosan, Warga Bekasi Pilih Beli ke Penggilingan Padi
01 Agu 2025, 22:35 WIB








JAKARTA RAYA
Pramono Terima Surat Pengunduran Dirut Food Station Buntut Kasus Mutu Beras
01 Agu 2025, 20:55 WIB

Daerah
Dukung Penyediaan Air Bersih di Balikpapan, Arsari Group Kerjasama dengan Pemkot
01 Agu 2025, 20:51 WIB

