Tersangka pun dapat dikenakan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Terlibat Peredaran Sabu-sabu Modus Tempel, 3 Pria Garut Ditangkap Polisi
Jumat 26 Jul 2024, 22:25 WIB

Editor
Fani Ferdiansyah Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.