3. Sedang mencari kerja, terkena PHK, atau memerlukan peningkatan keterampilan kerja.
4. Pelaku usaha mikro dan kecil.
5. Tidak termasuk dalam kategori Pejabat Negara atau posisi strategis di BUMN dan BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
7. Belum pernah menjadi peserta Kartu Prakerja pada gelombang sebelumnya.
Kehadiran program Kartu Prakerja tidak hanya membantu mengatasi pengangguran melalui insentif finansial, namun juga memberikan kesempatan dalam meningkatkan keterampilan kerja masyarakat Indonesia.