6. Apabila nama Anda tercantum, itu menunjukkan bahwa Anda berhak menerima bantuan tersebut dan dapat melanjutkan proses pencairan.
7. Pencairan dana dapat dilakukan melalui rekening bank di bank-bank Himbara (Himpunan Bank Negara) seperti Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Alternatifnya, Anda bisa mengunjungi Kantor Pos terdekat jika anak Anda tidak memiliki rekening bank.
Sebelum itu, pihak PT Pos Indonesia akan mengirimkan surat undangan yang berisi waktu dan tempat pengambilan bantuan.
Bantuan bansos PKH untuk kategori yang diterima sesuai dengan tingkat pendidikan anak yaitu:
- SD/Sederajat: Rp225 ribu per tahap atau Rp900 ribu per tahun.
- SMP/Sederajat: Rp375 ribu per tahap atau Rp1,5 juta per tahun.
- SMA/Sederajat: Rp500 ribu per tahap atau Rp2 juta per tahun.