Untuk itu, mereka pun berniat menjual tanah tersebut. "Namun karena sertifikat tanah masih SHM, pemilik tanah wafat, ahli waris klaim bahwa itu murni milik ayah mereka, bukan aset wakaf. Ahli waris menang karena sertifikatnya SHM. Apa pelajaran yang bisa diambil dari gambar ini?," tuturnya.
Dalam foto tersebut terpampang jelas spanduk dijual pemilik tanah atas. amah Hilda Rahman dengan dua SHM (Sertifikat Hak Milik) disertai nomor telepon.
Berdasarkan penelusuran Poskota, masjid yang disebutkan oleh Abu Rivai ini kemungkinan besar berada di Jl. Komp. Btn Makkio Baji, Bangkala, Kec. Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Hal ini mengacu pada nama masjid dan juta bentuk masjid sama seperti terlihat dalam foto yang dipasang spanduk di jual.
Beberapa netijen yang menanggapi postingan tersebut sangat menyayangkan dengan apa yang dilakukan oleh keluarga ahli waris tersebut. "Makan duit warisan aja udah ngeri karmanya. Ini makan duit Masjid. Ya kali jadi masjid gak ada yg tau ?," tulis akun @margonteng.
"Kalo orang tuanya sdh mewakafkan meskipun sertifikatnya masih SHM, ahli waris haram untuk menjualnya.
Akan ada azab jika ahli waris menjual tanah atau bangunan yg sdh diwakafkan oleh orang tuanya," tulis akun @koes_rafay.
Bahkan ada salahsatu akun yang menceritakan kejadian yang serupa dan akhirnya menjadi malapetaka bagi mereka yang menjualnya dikemudian hari.
"Min di desaku ada yg kaya gini setelah di menangkan lalu anak²nya pada sakit²an sampai meninggal. Bekas mushola di buat empang malah tewasin anak tetangga. Empang juga bangkrut. Trus genting dll kan di pakai orang buat buka warung dll. Kabarnya bangkrut. Setelah di balikin alhamdulillah membaik. intinya kalau hak milik sebelum nya udah niat mewakafkan jgn di ganggu gugat. istilahnya dia udah kontrak sama YME," tulis akun @fujmal4.