SALDO DANA GRATIS Rp4.200.000 Menanti! Begini Cara Mengatasi Akun Prakerja Diblacklist dan Ikuti Tipsnya!

Senin 08 Jul 2024, 10:30 WIB
SALDO DANA GRATIS Rp4.200.000 menanti! begini cara mengatasi akun Prakerja diblacklist. (@prakerja.go.id)

SALDO DANA GRATIS Rp4.200.000 menanti! begini cara mengatasi akun Prakerja diblacklist. (@prakerja.go.id)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Peluang terbuka buat kamu yang mau kucuran saldo DANA gratis pemberian dari Pemerintah sebesar Rp4.200.000 di bulan Juli ini.

Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menjanjikan akan menyalurkan subsidi bagi siapa saja yang lolos mengikuti Program Kartu Prakerja untuk tahun 2024.

Bahkan jika dilihat dari nilai dana yang digelontorkan, mencapai Rp4,8 Triliun untuk 1,14 juta peserta di tahun ini.

Pada awal Juli ini, pembukaan kepesertaan Kartu Prakerja untuk gelombang 70, sudah dibuka sejak Jumat (5/7), dan akan berakhir pada Senin, 8 Juli 2024, tepat pukul 23.59 WIB.

Namun, hingga saat ini masih banyak calon peserta yang menemui kendala terkait proses pendaftaran. Dan satu diantaranya adalah penolakan atau pemblokiran akun (blacklist).

Seperti halnya yang diungkap salah seorang calon peserta yang mengatakan, bahwa akun Prakerja miliknya diblacklist.

“Kok akun ku ke blacklist knp yah? Perasaan gak ngapa ngapain.” ungkap akun nnqi_nnfl dilansir dari akun Prakerja di Instagram, Senin, 8 Juli 2024

Pihak penyelenggara Prakerja menjelaskan bahwa banyak faktor yang menyebabkan penolakan kepesertaan Kartu Prakerja, satu diantaranya adalah adanya dugaan pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.

Sebab itu, penting bagi calon peserta untuk memahami perihal syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi.

Syarat dan Ketentuan Umum Peserta Kartu Prakerja, diantaranya:

  • WNI dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan tinggi 64 tahun
  • Berlaku bagi pencari kerja, pegawai yang dirumahkan, tidak memiliki perkejaan, korban PHK, pekerja yang membutuhkan peningkatan nilai kompetensi, serta pelaku usaha mikro/ kecil
  • Boleh menggunakan 2 NIK eKTP dalam 1 Kartu Keluarga (KK)

Kepesertaan Kartu Prakerja akan ditolak, apabila:

  • Tercatat sedang mengenyam pendidikan formal atau mendapatkan beasiswa yang disponsori oleh negara
  • Tercatat sebagai pejabat negara, diantaranya: ASN, prajurit TNI dan Polri, Pimpinan dan Anggota DPRD, Direksi/ Komisaris/ Badan Pengawas BUMN dan BUMD, Kepala Desa/ Lurah dan perangkatnya

Apabila kamu dirasa sudah memenuhi kriteria di atas, lantas bagaimana cara mengatasi penolakan atau blacklist tadi?

Ada beberapa langkah mudah yang bisa kamu lakukan untuk mengatasi kendala tersebut. Ikuti panduannya di bawah ini.

Cara Mengatasi Akun Prakerja Diblacklist

1. Menghubungi pusat layanan aduan prakerja di saluran bebas pulsa ke 08001503001

2. Mengisi Formulir Pengaduan yang berada di laman resmi prakerja.go.id, dengan cara:

  • Pilih “formulir pengaduan” yang berada di pojok kanan bawah, kemudian lengkapi data diri sesuai dengan panduan yang tertera, seperti: Nama lengkap, Alamat Email, Pilih type pengguna, Judul pertanyaan atau kendala, Deskripsikan pertanyaan atau kendala.
  • Unggah foto eKTP, KK, swafoto sambil memegang eKTP, swafoto sambil memegang KK
  • Verifikasi reCaptcha
  • Klik tombol “Kirim Pesan”

Dengan begitu, diharapkan kendala terkait penolakan akun bisa teratasi, sehingga Anda kembali berpeluang mengikuti pembekalan kelas pelatihan peningkatan keterampilan dengan beasiswa sebesar Rp3,5 juta.

Serta berhak mendapatkan insentif insentif pasca pelatihan sebesar Rp700.000.

Tips agar lolos Kartu Prakerja

  • Gunakan perangkat yang sama mulai dari proses pendaftaran hingga tahap pencairan insentif
  • Lakukan dengan sungguh-sungguh pada semua tahapan
  • Tidak ada perbedaan data input pada tahap penyambungan akun dompet elektronik dengan Prakerja dan menggunakan nomor HP aktif.
  • Memberikan alasan tentang keikutsertaan dengan jawaban yang relevan, jujur,  sesuai dengan kondisi dan keadaan calon peserta yang sebenarnya, pada saat pengisian formulir pendaftaran
  • Lakukan pendaftaran melalui laman resmi ke prakerja.go.id secara online dan mandiri menggunakan HP

Ikuti terus informasi terbaru pilihan editor lainnya dengan bergabung ke saluran resmi Whatsapp poskota.co.id. Klik di sini.

Reporter

Berita Terkait

News Update