SELAMAT Saldo Dana Gratis Rp2.400.000 dari Bansos BPNT Tahap 3 Juli 2024 Cair, Simak Cara Verifikasi NIK e-KTP dan KK Penerimanya!

Minggu 07 Jul 2024, 08:19 WIB
Ilustrasi Pencairan saldo dana gratis Rp2.400.000 dari bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada tahap 3 bulan Juli 2024. (Dok. Kelurahan Sawahan, Gunung Kidul)

Ilustrasi Pencairan saldo dana gratis Rp2.400.000 dari bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada tahap 3 bulan Juli 2024. (Dok. Kelurahan Sawahan, Gunung Kidul)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selamat, saldo dana gratis Rp2.400.000 dari bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada tahap 3 bulan Juli 2024 mulai dicairkan oleh Pemerintah secara bertahap.

Bagi Anda yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) BPNT 2024, pastikan untuk segera memverifikasi NIK e-KTP dan KK agar dapat mengklaim saldo dana gratis tanpa kendala. 

Penyaluran BPNT tahap 3 untuk bulan Juli sendiri telah dimulai sejak 1 Juli 2024 yang langsung masuk ke rekening KKS terlebih dahulu sebelum dilanjutkan dengan penyaluran melalui Kantor Pos.

Penting untuk diketahui bahwa bansos BPNT adalah program bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah selama 12 bulan dalam setahun. 

Pencairan saldo dana bansos ini biasanya dilakukan setiap satu hingga tiga bulan sekali, tergantung pada kebijakan pemerintah dan jadwal penyaluran yang ditetapkan. 

Untuk tahap 3 periode Juli hingga Agustus 2024, setiap KPM akan menerima dana BPNT sebesar Rp200.000 per bulan. Ini berarti dalam dua bulan, total bantuan yang diterima mencapai Rp400.000. 

Namun, untuk pencairan melalui Kantor Pos, dana biasanya akan disalurkan dalam kurun Waktu tiga bulan. Artinya, penerima manfaat kan mendaptakan dana bansos sebsar Rp600.000.

Cara Verifikasi NIK e-KTP dan KK

Untuk memastikan bahwa bantuan cair ke penerima yang tepat, pemerintah mewajibkan verifikasi NIK e-KTP dan KK terlebih dahulu. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti.

1. Kunjungi Situs Resmi

Pertama, buka situs resmi untuk verifikasi data penerima BPNT. Anda dapat mengakses situs ini melalui cekbansos.kemensos.go.id.

2. Masukkan Data yang Diperlukan


Berita Terkait


News Update