NIK Anda Didata Pemerintah sebagai Penerima SALDO DANA BANSOS PKH Tahap 3, Simak Jadwal Pencairan Terbaru

Minggu 07 Jul 2024, 19:16 WIB
Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Anda didata pemerintah sebagai penerima saldo dana bantuan sosial (Bansos) hingga Rp750.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3. (Pixabay/Fani Ferdiansyah)

Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Anda didata pemerintah sebagai penerima saldo dana bantuan sosial (Bansos) hingga Rp750.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3. (Pixabay/Fani Ferdiansyah)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Anda didata pemerintah sebagai penerima saldo dana bantuan sosial (Bansos) hingga Rp750.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3. 

Simak jadwal pencairan via rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bank Himbara seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Mandiri serta BTN atau BIS, dan kantor pos terkini di pertengahan artikel.

Para pemegang NIK KTP dan KK yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berhak menerima bantuan melalui Program Keluarga Harapan (PKH). 

Distribusi Bansos PKH 2024

Berdasarkan distribusi sebelumnya, penyaluran Bansos PKH dilakukan melalui dua metode yaitu rekening KKS Bank Himbara dan kantor pos melalui PT Pos Indonesia.

Rekening KKS Bank Himbara

Rekening KKS Bank Himbara yang digunakan untuk penyaluran bansos meliputi BNI, BRI, Mandiri, dan BTN atau BSI. 

Setiap KPM pemilik KKS dapat mencairkan dana bansos melalui ATM atau bank sesuai dengan rekening KKS yang dimiliki.

Kantor Pos

Apabila melalui PT Pos Indonesia, penyaluran dana bansos diberikan lewat Kantor Pos di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam setiap distribusi bansos, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk mendistribusikan bantuan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak memiliki rekening KKS.

Periode Penyaluran Bansos PKH Tahap ke-3

Penyaluran dana bansos melalui rekening KKS dilakukan setiap dua bulan sekali, sementara melalui PT Pos Indonesia setiap tiga bulan sekali. 

Adapun periode penyaluran Bansos PKH dari pemerintah adalah sebagai berikut:

1. Tahap 1: Januari-Maret 2024
2. Tahap 2: April-Juni 2024
3. Tahap 3: Juli-September 2024
4. Tahap 4: Oktober-Desember 2024

Jadwal Pencairan

Melansir kanal YouTube Diary Bansos, penyaluran dana bantuan dari pemerintah kepada masyarakat, terutama KPM, harus melalui beberapa tahapan yang biasanya memerlukan waktu 1 hingga 14 hari.

Pencairan bantuan melalui rekening KKS Bank Himbara dapat dipantau melalui perubahan status pada Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).

Pada 7 Juli 2024, setelah dilakukan pengecekan di akun pendamping sosial di SIKS-NG, diketahui bahwa proses persiapan penyaluran bantuan PKH dan BPNT masih berada di tahapan penentuan KPM dan evaluasi komponen (khusus untuk PKH). 

Tahapan final closing, yang berisi nama-nama KPM final, masih belum muncul. Ini berarti Kementerian Sosial masih belum memutuskan nama-nama akhir penerima bantuan sosial PKH atau BPNT.

Jadi, nama-nama KPM yang akan menerima bantuan pada periode Juli-Agustus (melalui Kartu KKS) atau Juli-September (melalui PT Pos Indonesia) belum bisa dilihat atau dicek karena masih berada dalam tahap awal proses final closing.

Berdasarkan prediksi, pencairan bantuan sosial PKH atau BPNT kemungkinan besar baru akan mulai dicairkan paling cepat akhir Juli 2024. 

Secara normal, pencairan akan dilakukan pada bulan Agustus. Untuk penyaluran melalui PT Pos Indonesia, pencairan kemungkinan akan berlangsung antara bulan Agustus hingga September.

Para KPM diharapkan memahami proses-proses ini dan tetap bersabar menunggu bantuan yang akan dicairkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Rincian Dana Bantuan

Berikut adalah rincian bantuan yang diterima untuk setiap kategori setiap tahunnya:

1. Balita usia 0-6: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
2. Ibu hamil dan masa nifas: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
3. Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
4. Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
5. Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
6. Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
7. Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.

Kriteria Penerima PKH

Para penerima Bansos PKH 2024 adalah masyarakat yang memenuhi kriteria berikut:

1. Warga Negara Indonesia dengan KTP elektronik dan NIK.
2. Terdaftar dalam data kelurahan sebagai keluarga yang membutuhkan.
3. Bukan ASN, TNI, atau Polri.
4. Tidak pernah menerima BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
5. Terdaftar di DTKS Kementerian Sosial.

Cek Status Penerima Bansos

Anda atau setiap individu dapat memeriksa status penerima bansos secara mandiri. Akses aplikasi Cek Bansos pada laman resmi Kemensos dengan cara di bawah ini:

1. Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id.
2. Isikan informasi data wilayah domisili penerima manfaat mulai dari provinsi, kabupaten, kecamatan, serta desa atau kelurahan.
3. Ketik nama lengkap penerima manfaat sesuai dengan KTP.
4. Isikan 4 karakter captcha pada boks yang tersedia tanpa spasi.
5. Klik "Cari Data".
6. Sistem akan menampilkan status penerima bansos yang Anda cari.

Semoga informasi ini bermanfaat.


Berita Terkait


News Update