KLAIM SALDO DANA Rp700.000 dari Pelatihan Prakerja Gelombang 70 Program Pemerintah dengan NIK KTP, Cek Proses Pencairannya Agar Berhasil

Minggu 07 Jul 2024, 06:39 WIB
KLAIM SALDO DANA Rp700.000 dari Pelatihan Prakerja Gelombang 70 Program Pemerintah dengan NIK KTP. (Foto: Poskota/Kamila Sayara Avicena)

KLAIM SALDO DANA Rp700.000 dari Pelatihan Prakerja Gelombang 70 Program Pemerintah dengan NIK KTP. (Foto: Poskota/Kamila Sayara Avicena)

JAKARTA, POSKOTA.C0.ID - Masyarakat bisa klaim saldo DANA Rp700.000 dari program Kartu Prakerja gelombang 70 bila NIK KTP nya terdaftar sebagai peserta. Begini cara agar pencairannya berhasil. 

Peserta program Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif sebesar Rp700.000 dari pemerintah. Insentif itu terdiri dari insentif pencarian kerja sebesar Rp600.000 dan Rp100.000 untuk pengisian survei.

Insentif ini baru akan diberikan jika peserta telah selesai mengikuti sejumlah pelatihan yang ada di dashboard Prakerja.

Pelatihan itu dapat diikuti secara gratis oleh peserta karena akan ada bantuan yang disubsidi oleh pemerintah untuk tiap-tiap peserta.

Masing-masing peserta bakalan mendapatkan bantuan beasiswa pelatihan Prakerja sebesar Rp3.500.000 yang dikirimkan setelah peserta dinyatakan lolos program Kartu Prakerja. 

Bantuan senilai Rp3,5 juta tersebut hanya dapat digunakan untuk membeli pelatihan Prakerja yang ada di dashboard peserta. Jika peserta tidak membeli pelatihan maka uang tidak dapat dicairkan.

Peserta perlu mengingat bahwa dana bantuan dan insentif Prakerja bisa gagal dicairkan jika peserta tidak membeli serta mengikuti pelatihan hingga tuntas.. 

Oleh karenanya, agar insentif Prakerja berhasil cair ke rekening mu, kamu dapat menyimak sejumlah trik di bawah ini.

Hal-hal yang Menyebabkan Saldo DANA Prakerja Gagal Cair ke Rekening

Sedikitnya ada lima hal yang menyebabkan kamu bisa gagal dapat insentif pelatihan Prakerja.

Terlambat membeli pelatihan Prakerja

Untuk diketahui bahwa batas waktu membeli pelatihan Prakerja, yakni 15 hari dari saat kamu dinyatakan lolos sebagai peserta.

Tidak mengikuti pelatihan hingga selesai

Mengikuti pelatihan Prakerja wajib dilakukan oleh peserta yang telah dinyatakan lolos. Jika kamu tidak mengikuti pelatihan hingga akhir, maka insentif tidak bisa cair ke dompet elektronik.

Mengikuti pelatihan namun diwakilkan

Pelatihan Prakerja harus diikuti oleh peserta yang dinyatakan lolos program ini dan tidak boleh diwakilkan oleh orang lain. 

Tidak mengisi ulasan dan penilaian

Setiap peserta yang telah selesai mengikuti pelatihan diharuskan mengisi ulasan dan penilai Prakerja. 

Nomor rekening atau e-wallet yang dimasukkan tidak sesuai

Hal lain yang juga dapat menyebabkan insentif saldo dana Prakerja tidak bisa cair ke dompet digital ataupun rekening bank, yakni karena nomor rekening atau nomor e-wallet yang dimasukkan tidak sesuai. 

Pastikan nomor rekening atau e-wallet yang dimasukkan milik sendiri dan sesuai dengan identitas yang ada di akun Prakerja.

Cara Daftar Kartu Prakerja

Berikut langkah-langkah mendaftar Kartu Prakerja yang harus kamu ikuti.

  1. Kunjungi website resmi Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id 
  2. Buat akun baru menggunakan alamat email dan kata sandi
  3. Lakukan verifikasi identitas dengan memasukkan informasi yang tertera di KTP dan KK
  4. Selanjutnya isi formulir data diri dengan lengkap
  5. Unggah foto e-KTP
  6. Lakukan verifikasi wajah
  7. Jawab pertanyaan seputar alasan mengikuti program Kartu Prakerja
  8. Kemudian verifikasi nomor HP
  9. Isi pernyataan pendaftaran sesuai kondisi mu

Syarat Mengikuti Program Kartu Prakerja

Sebelum mendaftarkan diri untuk mengikuti program Kartu Prakerja, pastikan juga bahwa kamu telah memenuhi seluruh persyaratan yang ada. 

  1. WNI berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
  3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terdampak PHK, atau pekerja/buruh yang butuh peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil 
  4. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara, Prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD
  5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja

Demikian informasi mengenai program Kartu Prakerja, mulai dari syarat pendaftaran, cara daftar, hingga hal-hal yang bisa menyebabkan insentif gagal cari.


Berita Terkait


News Update