SELAMAT, NIK KTP Anda Tergolong Terima Saldo Dana Rp750.000 Gratis via Bansos PKH Juli 2024 dari Pemerintah Langsung Cair ke Rekening, Silakan Cek Syarat Pencairannya!

Kamis 04 Jul 2024, 20:33 WIB
SELAMAT, NIK KTP Anda Tergolong Terima Saldo Dana Rp750.000 Gratis via Bansos PKH Juli 2024 dari Pemerintah Langsung Cair ke Rekening, Silakan Cek Syarat Pencairannya! (Foto: Freepik)

SELAMAT, NIK KTP Anda Tergolong Terima Saldo Dana Rp750.000 Gratis via Bansos PKH Juli 2024 dari Pemerintah Langsung Cair ke Rekening, Silakan Cek Syarat Pencairannya! (Foto: Freepik)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selamat, NIK KTP Anda masuk golongan penerima saldo dana Rp750.000 gratis via bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dari pemerintah langsung cair Juli 2024. Buruan cek syarat pencairannya. 

Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH 2024, khususnya golongan ibu hamil berhak menerima bantuan dengan nominal tersebut per tahap.

Pencairannya dapat dilakukan melalui 2 (dua) tahap yaitu Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terhubung dengan rekening bank HIMBARA. Apabila tidak memiliki rekening, maka pencairan melalui PT Pos Indonesia. 

Terdapat 4 (empat) tahap pencairan bansos PKH 2024 yaitu Januari-Maret (tahap 1), April-Juni (tahap 2), Juli-September (tahap 3), dan Oktober-Desember (tahap 4).

Lantas, apa saja syarat untuk ibu hamil agar mendapatkan bansos PKH? Simak informasi selengkapnya berikut ini. 

Syarat Penerima Bansos PKH untuk Ibu Hamil 

1. Terdaftar di DTKS 

Syarat utama untuk menerima bantuan PKH untuk ibu hamil adalah identitas Anda harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai golongan keluarga tidak mampu atau KPM.

2. Bukan Penerima Bansos Lainnya dari Pemerintah

Pada dasarnya tiap KPM juga hanya dapat menerima satu bansos dari pemerintah saja. 

Maka dari itu apabila Anda sudah masuk KPM penerima PKH, maka tidak dapat menerima bansos lainnya seperti Kartu Prakerja, BLT Mitigasi Risiko Pangan dan sebagainya. 

3. Bukan Bagian dari Pekerja di Sektor Pemerintahan

Berita Terkait

News Update