Nomor Induk Siswa Sekolah Ini, Layak Terima SALDO DANA Rp1.800.000 Gratis dari PIP 2024, Cek Syarat hingga Cara Klaimnya, Sekarang!

Kamis 04 Jul 2024, 07:55 WIB
Nomor Induk Siswa sekolah ini layak menerima SALDO DANA Rp1.800.000 gratis dari PIP Madrasah 2024, cek syarat hingga Cara klaimnya, sekarang! (Foto: Poskota/Adriansyah)

Nomor Induk Siswa sekolah ini layak menerima SALDO DANA Rp1.800.000 gratis dari PIP Madrasah 2024, cek syarat hingga Cara klaimnya, sekarang! (Foto: Poskota/Adriansyah)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Buat kamu dengan dengan Nomor Induk siswa sekolah ini, saatnya mengambil saldo dana Rp1.800.000 garis santunan dari pemerintah melalui Program Indonesia Pintar (PIP) 2024 tahap kedua.

Pasalnya, pada bulan Juli ini, pemerintah melalui kementerian Agama ( Kemenag) tengah menyalurkan dana bantuan PIP 2024, untuk siswa sekolah Madrasah di semua jenjang.

Uang saku ini berlaku bagi seluruh siswa yang tergolong ke dalam kategori dari keluarga kurang mampu.

Hal ini bertujuan untuk mengikis angka anak putus sekolah dak masa wajib belajar 12 tahun di Indonesia, mulai dari Sabang sampai Merauke.

Untuk itu simak informasi lengkapnya, mulai dari syarat hingga cara pencairan dana PIP Madrasah 2024, melalui artikel ini.

Seperti diketahui, bahwa angka anak putus sekolah di Indonesia, terbilang masing tinggi. Banyak hal yang melatarbelakangi terutama dari segi  faktor ekonomi.

Data Kemenag mencatat, tidak kurang dari 2 juta peserta didik untuk tahun 2024, berhak mendapatkan dana bantuan PIP.

Oleh karena itu, pemerintah pun mengaku,akan berupaya mengatasi hal itu dengan penyaluran PIP Madrasah 2024 termin kedua. 

Mekanisme Penyaluran Dana PIP Madrasah 2024

Mekanisme pembagian saldo dana ini, sudah diatur melalui Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Agama Islam Nomor 7235 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan PIP Madrasah 2024.

Dengan metode pembagian, setiap siswa penerima, dilihat dari jenjang pendidikan masing-masing, diantaranya:

  • Untuk pelajar yang duduk dibangku Madrasah Ibtidaiyah (MI), akan mendapat bagian uang saku sebesar Rp450.000/ Siswa
  • Bagi peserta didik Madrasah Tsanawiyah (MTs), berhak atas uang santunan sebesar  Rp750.000/ Siswa, sedangkan
  • Siswa yang duduk di bangku Madrasah Aliyah (MA), dana bantuan yang dberikan sebesar Rp1.800.000/ Siswa 

Syarat dan Ketentuan Siswa Penerima Bantuan PIP Madrasah 2024

Adapun peserta didik yang berhak menerima bantuan PIP madrasah 2024, adalah:

  • Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Siswa yang memperoleh Surat Keputusan (SK) 

Bagi peserta didik penerima SK, ditentukan berdasarkan beberapa kondisi yang diajukan oleh dinas atau pihak yang berkepentingan, berdasarkan kriteria yang terpadan di DTKS kementerian Sosial (Kemensos) RI, diantaranya

  • Pelajar dari keluarga kurang mampu yang sudah tercatat di Data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), namun belum menerima bantuan PIP
  • Anak didik tanpa orang tua atau yatim piatu, Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), anak yang tinggal di panti asuhan dan tercantum di data DTKS
  • Siswa yang berasal dari daerah terkena musibah bencana alam
  • Peserta didik yang berasal dari wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar)
  • Siswa yang berasal dari keluarga peserta PKH dan penerima KKS

Cara Cek Status Peserta Didik Penerima PIP Madrasah 2024

Bagi pelajar yang sudah terdata sebagai penerima PIP Madrasah 2024, bisa melakukan pengecekan melalui laman resmi Kemenag di pipmadrasah.kemenag.go.id, menggunakan peramban HP, laptop atau komputer, dengan cara:

  • Akses ke beranda SIPMA di https://pipmadrasah.kemenag.go.id/
  • Ketik nama Siswa atau Nomor Induk Siswa Nasional
  • Isi nama Kota lokasi Madrasah
  • Klik tombol ‘Cari’, hingga sistem memunculkan daftar nama penerima bantuan

Cara Klaim Saldo Dana Penerima PIP Madrasah 2024

Bagi siswa sekolah madrasah yang sudah resmi mendapatkan saldo dana bantuan PIP 2024 sekaligus pemegang kartu KIP, bisa langsung menuju gerai ATM terdekat untuk melakukan penarikan uang gratis tersebut.

Sedangkan bagi siswa penerima SK, harus melakukan aktivasi rekening melalui bank yang ditunjuk, dengan cara:

  • Mendatangi bank yang ditunjuk
  • Menghubungi petugas bank
  • Membawa berkas penunjang pencairan seperti kartu identitas pengenal penerima bansos diantaranya: Kartu Pelajar, SK (Nominasi atau Pemberian), KTP anak, Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah, Kartu Keluarga (KK) 
  • Surat Keterangan Kepala Madrasah (Form-PIP.04)
  • Mengisi formulir pembukaan Rekening Bank

Dengan begitu, melalui tahapan dan mekanisme serta sistem pencairan dana PIP Madrasah yang sudah terintegrasi dengan kementerian, penyaluran dana bantuan diharapkan bisa tepat sasaran.

Sehingga, semua peserta didik penerima saldo dana gratis dari PIP Madrasah 2024, bisa merasakan manfaatnya untuk berbagai keperluan sekolah dan aktivitas pendidikan lainnya. 

Reporter

Berita Terkait

News Update