- Jika tidak termasuk, maka akan muncul tulisan “Tidak terdaftar sebagai peserta/PM”
Syarat Penerima Bansos BPNT Tahun 2024
- Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah diverifikasi oleh Kementrian Sosial
- Sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Sudah memiliki KKS dan diberikan apabila sudah terverifikasi sebagai KPM
- Tidak menjadi PNS. Pensiunan PNS, Anggota TNI/Polri, dan karyawan BUMN dan BUMD.
Untuk besaran Bansos BPNT tahun 2024 ini adalah Rp200.000 per bulan yang dibagikan tiap dua bulan sekali dan diakumulasi menjadi Rp400.000 per tahap pembagiannya.
Sehingga dalam satu tahun Anda akan mendapatkan bantuan sebesar Rp2.400.000 yang terbagi menjadi 6 tahap pencairan.