JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP anda telah mendapat insentif saldo DANA Rp700.000 dari pemerintah langsung masuk dompet elektronik, intip cara klaimnya.
Pemerintah saat ini tengah memberikan solusi kepada masyarakat Indonesia yang belum memiliki pekerjaan atau sedang terdampak PHK.
Setiap masyarakat hanya perlu mendaftar Kartu Prakerja gelombang 70 menggunakan NIK KTP.
Program Kartu Prakerja gelombang 70 akan di buka hari ini 14 Juni 2024, bagi anda yang ingin mendaftar silhakn intip caranya di sini.
Jika anda ingin mengikuti Program Kartu Prakerja harus dipastikan, anda tidak mendapat bantuan pemerintah seperti BLT PKH dan lain-lain.
Sebab jika anda mendapatkan program tersebut, anda tidak akan bisa menjadi peserta Kartu Prakerja.
Berikut Syarat Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 70 Bagi Anda yang Ingin Mendapat Insentif Rp700.000
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia 18-64 tahun.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Berstatus sebagai pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau individu yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
- Bukan pejabat negara, anggota DPRD, aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, atau direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN/BUMD.
Berikut Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 70 Bagi Anda yang Sudah Memiliki Persyaratan di Atas
Buka Situs Resmi Prakerja:
Akses situs web dashboard.prakerja.go.id/daftar dan pilih opsi “Daftar”.
Isi Informasi Pribadi:
Masukkan email dan kata sandi, kemudian ikuti langkah verifikasi yang dikirimkan melalui email.
Lengkapi Profil Anda: