JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) kamu masuk deretan penerima saldo dana bansos pemerintah Rp2.000.000 periode Juli-Septemeber 2024.
Kamu para siswa SMA sederajat yang telah terverifikasi Pusat Data Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kementerian Sosial (Kemensos) di pembaruan data per 1 Juli 2024 mendatang, berhak menerima Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) untuk penyaluran Juli-September 2024.
Besaran dana Rp2.000.000 yang kamu terima merupakan alokasi bantuan yang akan didapat selama satu tahun ke depan.
Sementara di setiap periode salurnya, kamu menerima dana Rp500.000. Jika kamu memiliki rekening KKS bank Himbara seperti Bank Negara Indonesia (BNI), BRI, Mandiri dan BTN atau BSI, kamu akan mendapat dana ini antara bulan Juli dan Agustus 2024.
Namun apabila kamu tak memiliki KKS Bank Himbara, Kemensos akan menyalurkan bantuan untukmu melalui PT Pos Indonesia, dengan jadwal antara Juli-Agustus-September.
Seperti diketahui, Pusdatin Kesos pada 1 Juli 2024 akan melakukan pengumpulan data verifikasi KPM yang berhak menerima Bansos PKH.
Di verifikasi itu, Pusdatin bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk melakukan update pendataan data terbaru.
Verifikasi dan pemutakhiran data ini sangat krusial untuk memastikan bantuan sosial diterima oleh keluarga yang benar-benar membutuhkan.
Mereka yang layak mendapatkannya adalah masyarakat dengan kriteria sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP elektronik dan NIK.
2. Terdaftar di data kelurahan sebagai keluarga yang membutuhkan.
3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
4. Belum pernah menerima bantuan langsung tunai (BLT) UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
5. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Selain kategori siswa SMA, pemerintah juga menyalurkan bantuan kepada KPM dari kategori lain, yaitu balita usia 0-6 tahun, ibu hamil dan masa nifas, siswa SD, siswa SMP, penyandang disabilitas berat, dan lansia usia di atas 70 tahun, dengan rincian sebagai berikut: