JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kabar baik datang untuk Anda keluarga yang membutuhkan! Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) melalui Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) untuk tahap 3 tahun 2024.
Dalam tahap ini, keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bisa mendapatkan bantuan hingga Rp750.000.
Bantuan ini dijadwalkan akan segera cair pada periode Juli sampai September 2024 mendatang.
Nominal tersebut akan diberikan kepada Anda jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) termasuk dalam golongan ibu hamil dan anak di usia 0 sampai dengan 6 tahun.
Apa itu Program Keluarga Harapan (PKH) 2024
Bansos PKH adalah sebuah program bantuan sosial yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin serta rentan melalui beberapa sektor yang meliputi pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Program ini memberikan bantuan tunai bersyarat kepada keluarga yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lansia.
Hal ini merupakan upaya pemerintah melalui Kemensos RI sebagai langkah pemberdayaan bagi masyarakat yang membutuhkan di tanah air.
Kriteria penerima bansos PKH
Berdasarkan dari Peraturan Menteri Sosial (Permensos) RI nomor 1 tahun 2018 menyatakan bahwa penerima bansos gratis dari pemerintah ini terlebih dahulu harus memenuhi beberapa kriteria agar sesuai dengan target yang dituju.
• Keluarga miskin: Peserta yang menerima harus berasal dari keluarga yang termasuk dalam golongan fakir dan miskin
• Memiliki anak usia dini dan peserta didik: peserta yang berhak menerima bantuan ini berasal dari kalangan tidak mampu serta memiliki anak usia dini atau peserta didik
• Masuk dalam daftar DTKS: Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikelola oleh Kemensos.
Besaran bantuan yang diterima peserta bansos PKH
Berdasarkan Permensos nomor 1 tahun 2018 tersebut menyebutkan bahwa peserta yang berhak menerima manfaat ini akan berbeda nominalnya pada setiap golongan.
Pembagiannya pun akan dilakukan secara kolektif dan bertahap sepanjang tahun 2024 kepada mereka yang berhak menerimanya.
Berikut nominal lengkap setiap tahap dan total pembagian setiap tahunnya.
• Balita (usia 0-6 tahun) : Rp 750.000,00 per tahap sama dengan Rp 3.000.000,00 per tahun.
• Ibu hamil dan masa nifas : Rp 750.000,00 per tahap sama dengan Rp 3.000.000,00 per tahun.
• Siswa Sekolah Dasar (SD) : Rp 225.000,00 per tahap sama dengan Rp 900.000,00 per tahun.
• Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) : Rp 375.000,00 per tahap sama dengan Rp 1.500.000,00 per tahun.
• Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) : Rp 500.000,00 per tahap sama dengan Rp 2.000.000,00 per tahun.
• Lansia berusia 70 tahun ke atas : Rp 600.000,00 per tahap sama dengan Rp 2.400.000,00 per tahun.
• Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000,00 per tahap sama dengan Rp 2.400.000,00 per tahun.
Jadwal pembagian dana bansos PKH setiap tahapnya,
• Tahap pertama: Dicairkan Januari-Maret 2024
• Tahap kedua: Dicairkan April-Juni 2024
• Tahap ketiga: Dicairkan Juli-September 2024
• Tahap keempat: Dicairkan Oktober-Desember 2024
Pembagian dana bantuan tersebut akan langsung diberikan kepada peserta yang menerima melalui rekening Bank himbara seperti BTN, BRI, BNI dan Mandiri.
Bagi Anda yang sudah melakukan pendaftaran dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui situs resmi Kemensos RI yang dapat diakses menggunakan HP pintar atau komputer.
Pergunakanlah bantuan dan manfaat ini secara baik dan ke depan kan prioritas utama untuk tumbuh kembang anak agar bisa meraih masa depan yang lebih baik.
Dengan adanya Bansos PKH tahap 3, diharapkan keluarga miskin dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan dasar anak-anak mereka, khususnya dalam bidang pendidikan dan kesehatan.
Jangan lupa untuk segera mengecek NIK dan KTP Anda di situs resmi Kemensos dan klaim hak Anda jika termasuk dalam DTKS.
Semoga bantuan ini dapat meringankan beban keluarga dan meningkatkan kualitas hidup anak-anak.
Semoga berhasil dan salam sejahtera bagi kita semua.
( Raihan Ali Putra Santoso)